Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian, Mantan Mentan SYL Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian. Pertanian pada tahun 2020–2023.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata KPU. Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dollar AS dikurangi jumlah uang yang disita dan dirampas dalam kasus ini.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan SYL dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

SYL terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu SYL dinilai tidak jujur ​​dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatannya sebagai menteri telah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, saat ini 69 tahun.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian periode 2019-2023 didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI periode 2023 Muhammad Hatta. Keduanya pun turut duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dalam dakwaan dijelaskan, SYL melakukan pengumpulan uang dengan meminta Kasdi dan Hatta bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta jajarannya.

Dijelaskan pula, SYL mengumpulkan dan memerintahkan anak buahnya untuk menagih uang dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan, ada alokasi anggaran sebesar 20 persen di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepadanya.

Selain itu, Mendagri juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya, jika pejabat eselon I tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, maka jabatannya terancam dan bisa dimutasi atau “dipecat” oleh Mendagri. Jika ada pejabat yang tidak sependapat dengan Mendagri, maka diminta mundur.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tidak valid atas dasar apa pun!
Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung
Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi
Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK
10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan
Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 November 2025 - 03:50 WIB

Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 03:19 WIB

Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi

Sabtu, 15 November 2025 - 02:48 WIB

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 November 2025 - 02:17 WIB

Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Berita Terbaru

Headline

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:53 WIB

Headline

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 Nov 2025 - 02:48 WIB