NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19 miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus ini pun menjadi perbincangan publik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi, di mana kualitas bangunan tsunami shelter tersebut merupakan hasil praktik suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan shelter tsunami harus dibangun dengan spesifikasi tinggi guna menghindari dampak bencana alam besar bagi masyarakat, dan hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyelidikan, Rabu, 10 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, “Ada shelter tsunami di beberapa tempat, di daerah yang dianggap rawan. Karena kita tahu kita ini masuk ring of fire, khususnya di daerah Pantai Selatan. Kita ada shelter mulai dari daerah selatan, kemudian di daerah sekitar Bengkulu dari selatan, kemudian di Banten juga ada, di situ, daerah pesisir atau pantai selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, nah, seperti itu,” kata Asep di gedung KPK, Selasa, 10 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menetapkan dua orang tersangka sebagaimana disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika yang mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilakukan pada tahun 2023.
“Menetapkan dua orang tersangka, satu dari Penyelenggara Negara dan satu dari BUMN,” kata Tessa.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum membeberkan nama-nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tsunami shelter tersebut.
Menurut Tessa, pihaknya akan menyampaikan jika penyidikan kasus ini dinilai sudah cukup. “Kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp 19 miliar,” jelasnya.
Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.***
NewsRoom.id