NEWSROOM.ID, Jakarta – Pemerintah berencana menghentikan ekspor timah dan komoditas lainnya pada 2023, Asosiasi Eksprotir Timah Indonesia (AETI) menilai hingga saat ini belum ada Roadmap yang menjadi acuan realisasinya dan tidak memiliki infrastruktur untuk mendukung hilirisasi timah.
Sekretaris AETI Jabin Sufianto mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan Roadmap yang benar-benar luas, menyeluruh, teliti, dan meliputi banyak hal yang lengkap dengan kajiannya. Jangan lagi membahas mengenai nilai tambah yang tidak ada akhirnya, solder yang menjadi produk turunan timah selama ini memiliki margin yang kecil.
“Sebagai pelaku penambang memang tugas kami ke industri, kami belum ada teknologinya itu sesuatu yang menurut kami bukan tugas kami. Negara ini kan berat untuk logistik, kalau dari Bangka mau dikirim ke Jakarta sama dengan ekspor ke Singapore, jadi ekosistem ini harus dibangun hilirnya,” kata Jabin mengutip dari Closing Bell CNBC Indonesia pada Rabu, 12 Oktober 2022.
“Dari segi kesiapan, pertama infrastruktur kami jelek secara logistik, kedua masalah kami kekurangan listrik ini belum ada solusinya dan masih banyak kekurangan di sebagian tempat,” jelasnnya.
Menurutnya, tanpa adanya Roadmap yang tidak melibatkan para pelaku usaha dan akademisi yang memahami dunia pertimahan, tentu akan sangat tidak efektif kalau hanya melarang ekspor. Timah tentu berbeda dengan mineral lainnya seperti nikel dan bauksit, timah sudah merupakan produk final dengan kadar Sn 99,99 persen.
“Kami sudah Sn 99,99% kadar timahnya, jadi tidak bisa disamakan dengan suksestorinya nikel dimana dulu memang nikel wajib adanya hilirisasi ke smelternya, karena yang diekspor itu satu ton tanah hanya satu sampai dua persen tentunya nikel harus mengejar kami,” kata Jabin.
Selama ini komoditas timah sudah memenuhi semua Undang-Undang Mineral dan Batubara (Mineraba), terdapat satu pasal nilai tambah yang menurutnya nilai tambah mana lagi yang ingin dikecar, karena selama ini timah sudah menjadi final di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tidak mungkin mencapai 100% bahkan antam atau pencetakan inggot tidak ada yang berani klaim 100%, jadi 0,01 itu sisa impioritisnya. Apa yang dikejar itu 0,01 persenya, investasi apaan untuk mengejar sehingga nilainya bertambah di ranah ESDM,” jelas Jabin.
Dirinya mendapatkan masukan saat berdiskusi dengan International Tin Association, investasi end user harus ada di Indonesia, maka hillirisasi akan otomatis terjadi.
“Bukan kami dipaksa dilarang ekspor dimana kami sudah memenuhi syarat undang-undang yang ada kenapa kami dilarang ekspor. Saya berterus terang ingin bertanya kepada pemerintah, pasal apa yang bikin mewajibkan kami banting setir dari penambang ke industri” kata Jabin.
Walaupun kedepannya hilirisasi timah di Indonesia terwujud, Indonesia tentu sulit berkompetisi dari segi harga di level dunia dengan logistik yang mahal dan pajak yang belum bersahabat dengan pengusaha. (LBY)