NewsRoom.id -Pembunuhan Yanti, 44 tahun, oleh suaminya, Tarsum, 50 tahun, sangat sadis. Korban sendiri meninggal dunia setelah dipukul dengan potongan kayu di bagian kepala. Setelah itu, dia dimutilasi oleh pelaku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala bagian depan dan belakang dipukul dengan kayu, kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5).
Sebelum pemukulan dilakukan, korban dikabarkan sempat terlibat adu mulut terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan disertai mutilasi.
“Pisau biasa (untuk mutilasi),” imbuh Akmal.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami pelaku mutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh cukup bukti.
“Dia tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan psikologis terhadap pelaku yang digelar hari ini. Sebab, bukti kejahatannya sudah jelas.
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Kalaupun ada temuan terkait kesehatan mental pelaku, tentu bisa kami evaluasi, jelasnya.
NewsRoom.id