NEWSROOM.ID, Jakarta – Plh. Direktur Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Sihite pastikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) komoditas timah terus berjalan walau ada wacana larangan ekspor timah di awal tahun 2023.
Idris mengatakan, sudah berberapa RKAB diterbitkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta, namun tidak disebutkan berapa banyak dan perusahaan mana saja.
“Swasta, BUMN, Wiraswasta, Wirausaha ada proses. Pokoknya yang submit ke kita, kalau memenuhi syarat kita terbitkan,” kata Idris dalam acara Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Saat disinggung adanya tiga Competent Person Indonesia (CPI) yang statusnya ditangguhkan sementara sejak 10 November 2022, Idris mengatakan terdapat dari komoditas timah dan nikel.
“Mungkin ya (CPI ditangguhkan), kemarin tidak hanya dari timah ada dari nikel juga,” katanya.
CPI memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
Maka dari itu, menurut Idris biasanya RKAB yang belum keluar untuk perusahaan minerba, dikarenakan perusahaan tidak melengkapi persyaratan dalam RKAB.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto mengatakan, untuk RKAB PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN untuk tahun 2023 sudah keluar dan dipastikan dapat melakukan ekspor di tahun 2023 dengan produksi yang menyesuaikan.
“Sudah. Bisa Ekspor. Produksi masih menyesuaikan,” kata Achmad, Rabu (25/1/2023) lalu.
Direktur Utama TF Exchange PTE LTD Indra Tukimin yang merupakan buyer timah di Singapura mengatakan, larangan ekspor timah di tahun 2023 tidak akan diberlakukan jika dilihat dari kesiapan industri timah di Indonesia.
“Tidak akan dilaksanakan larangan ekspor timah di 2023, sebab belum siap dan mereka juga tahu untuk menstop timah itu harus membuat hilirisasi yang langsung ke penggunannya,” kata Indra Tukimin.
Indra juga membeberkan berberapa perusahaan swasta yang ia ketahui sudah mendapatkan RKAB, seperti PT Mitra Stania Prima, PT Babel Surya Alam Lestari, PT Rajawali Rimba Perkasa, dan PT Aries Kencana Sejahtera.
Sekarang sudah ada berberapa, smelter sudah menerima RKAB. MSP, BSAL, RRP, dan AKS serta berberapa ya sudah menerima,” katanya.
Dari pengalamannya selama bergerak di dunia timah, dirinya menilai proses penerbitan RKAB bagi perusahaan dilakukan secara bertahap hingga bulan Februari di setiap tahunnya.
“Biasanya Indonesia itu kalau kasih RKAB enggak sekali jadi, tapi sedikit-sedikit sampai bulan Februari,” katanya. (ALP)