Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait ketentuan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pilkada 2024 yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim mengatakan, calon legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri sebagai calon legislatif untuk menjadi calon kepala daerah. Sebab, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Hasyim kemudian memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil pemilu 2019 dan tidak menjadi calon legislatif pada pemilu 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Simulasi kedua, anggota DPR, DPD, DPRD yang merupakan hasil pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada pemilu 2024 namun tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dijabatnya saat ini.

Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil pemilu 2019 yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dan berhasil terpilih, harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.

“Anda belum diangkat dan menjabat (anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?” dia berkata.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, sebenarnya belum ada aturan yang mewajibkan pelantikan anggota dewan terpilih dilakukan secara serentak. Kemungkinan pelantikan anggota dewan terpilih akan dilakukan setelah Pilkada 2024.

Hal ini memungkinkan calon legislatif terpilih yang kalah pada Pilkada 2024 tetap bisa diangkat menjadi anggota dewan. “Tidak ada larangan untuk dicabut nanti (misalnya) setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.

KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang digelar pada 27-29 Agustus 2024. Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ubur-ubur cantik namun berbahaya ini baru ditemukan di lepas pantai Jepang
Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten
Tragis! Kisah permaisuri Raja Jawa yang dibuang dan menghembuskan nafas terakhir di Manado
Kesehatan Mulut yang Buruk Terkait dengan Kerusakan Otak Tersembunyi
Obat GLP-1 Seperti Ozempic Bekerja, tetapi Penelitian Baru Mengungkapkan Dampak Besar
Israel Terus Membuat Gaza Kelaparan Meski Ada Gencatan Senjata
Ilmuwan Menciptakan Kembali Kelahiran Alam Semesta yang Berapi-api di Lab
Bagaimana Laser Seukuran Telapak Tangan Dapat Mengubah Kedokteran dan Manufaktur

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 23:16 WIB

Ubur-ubur cantik namun berbahaya ini baru ditemukan di lepas pantai Jepang

Minggu, 9 November 2025 - 22:45 WIB

Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten

Minggu, 9 November 2025 - 22:14 WIB

Tragis! Kisah permaisuri Raja Jawa yang dibuang dan menghembuskan nafas terakhir di Manado

Minggu, 9 November 2025 - 20:10 WIB

Kesehatan Mulut yang Buruk Terkait dengan Kerusakan Otak Tersembunyi

Minggu, 9 November 2025 - 19:39 WIB

Obat GLP-1 Seperti Ozempic Bekerja, tetapi Penelitian Baru Mengungkapkan Dampak Besar

Minggu, 9 November 2025 - 16:33 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kembali Kelahiran Alam Semesta yang Berapi-api di Lab

Minggu, 9 November 2025 - 16:02 WIB

Bagaimana Laser Seukuran Telapak Tangan Dapat Mengubah Kedokteran dan Manufaktur

Minggu, 9 November 2025 - 14:59 WIB

Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Pemulihan MKD

Berita Terbaru

Headline

Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten

Minggu, 9 Nov 2025 - 22:45 WIB