Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait ketentuan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pilkada 2024 yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim mengatakan, calon legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri sebagai calon legislatif untuk menjadi calon kepala daerah. Sebab, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Hasyim kemudian memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil pemilu 2019 dan tidak menjadi calon legislatif pada pemilu 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Simulasi kedua, anggota DPR, DPD, DPRD yang merupakan hasil pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada pemilu 2024 namun tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dijabatnya saat ini.

Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil pemilu 2019 yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dan berhasil terpilih, harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.

“Anda belum diangkat dan menjabat (anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?” dia berkata.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, sebenarnya belum ada aturan yang mewajibkan pelantikan anggota dewan terpilih dilakukan secara serentak. Kemungkinan pelantikan anggota dewan terpilih akan dilakukan setelah Pilkada 2024.

Hal ini memungkinkan calon legislatif terpilih yang kalah pada Pilkada 2024 tetap bisa diangkat menjadi anggota dewan. “Tidak ada larangan untuk dicabut nanti (misalnya) setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.

KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang digelar pada 27-29 Agustus 2024. Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Anda dapat tinggal di rumah dari 'Poltergeist', dan bahkan meminta seseorang untuk menghantui Anda
Berita Kehilangan STNK Sepeda Motor Atas Nama Pemerintah Daerah Lampung Selatan
Iklan American Eagle Sydney Sweeney melakukan hal -hal yang mustahil – memberi orang untuk berbicara tentang iklan
Dinosaurus Jurassic Raksasa adalah pemakan pilihan, pertunjukan enamel gigi kuno
Lazzlini: Kelaparan telah menjadi pembunuh Barat Gaza
Paleontologi Paleontologi Ditemukan Fosil Treasure Treasure Berusia Setengah Miliar Yang Aneh Di Grand Canyon
Legenda 'Doctor Who' Matt Smith bergabung dengan penjahat 'Star Wars: Starfighter'
Lululemon melepaskan sepatu shift shift berjalan dengan nuansa 'responsif'

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Anda dapat tinggal di rumah dari 'Poltergeist', dan bahkan meminta seseorang untuk menghantui Anda

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Berita Kehilangan STNK Sepeda Motor Atas Nama Pemerintah Daerah Lampung Selatan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Iklan American Eagle Sydney Sweeney melakukan hal -hal yang mustahil – memberi orang untuk berbicara tentang iklan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Dinosaurus Jurassic Raksasa adalah pemakan pilihan, pertunjukan enamel gigi kuno

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Lazzlini: Kelaparan telah menjadi pembunuh Barat Gaza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Legenda 'Doctor Who' Matt Smith bergabung dengan penjahat 'Star Wars: Starfighter'

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:39 WIB

Lululemon melepaskan sepatu shift shift berjalan dengan nuansa 'responsif'

Rabu, 6 Agustus 2025 - 02:37 WIB

Sinar kosmik mungkin memicu kehidupan tersembunyi di Mars dan sebagainya

Berita Terbaru

Headline

Lazzlini: Kelaparan telah menjadi pembunuh Barat Gaza

Rabu, 6 Agu 2025 - 08:19 WIB