Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait ketentuan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pilkada 2024 yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim mengatakan, calon legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri sebagai calon legislatif untuk menjadi calon kepala daerah. Sebab, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Hasyim kemudian memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil pemilu 2019 dan tidak menjadi calon legislatif pada pemilu 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Simulasi kedua, anggota DPR, DPD, DPRD yang merupakan hasil pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada pemilu 2024 namun tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dijabatnya saat ini.

Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil pemilu 2019 yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 dan berhasil terpilih, harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.

“Anda belum diangkat dan menjabat (anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?” dia berkata.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, sebenarnya belum ada aturan yang mewajibkan pelantikan anggota dewan terpilih dilakukan secara serentak. Kemungkinan pelantikan anggota dewan terpilih akan dilakukan setelah Pilkada 2024.

Hal ini memungkinkan calon legislatif terpilih yang kalah pada Pilkada 2024 tetap bisa diangkat menjadi anggota dewan. “Tidak ada larangan untuk dicabut nanti (misalnya) setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.

KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang digelar pada 27-29 Agustus 2024. Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan
Para martir, korban luka-luka dilaporkan dalam serangan Israel di Lebanon
Ilmuwan Mengungkap Kasus COVID yang Sudah Lama Tersembunyi, Tiga Kali Lipat Perkiraan Sebelumnya
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan Presiden Luong Cuong Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Vietnam Presiden Prabowo dan Presiden Luong Cuong Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Vietnam
Sampul minggu ini
Inilah trik untuk mendapatkannya seharga $239, bukan $649 sebelum Black Friday
Mendandani Usia Menengah yang Bijaksana dan Mendefinisikan Ulang Kemewahan Modern
Masa Depan Pereda Kecemasan: Psikedelik Tanpa Efek Halusinogen

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 00:16 WIB

Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan

Minggu, 17 November 2024 - 23:45 WIB

Para martir, korban luka-luka dilaporkan dalam serangan Israel di Lebanon

Minggu, 17 November 2024 - 23:14 WIB

Ilmuwan Mengungkap Kasus COVID yang Sudah Lama Tersembunyi, Tiga Kali Lipat Perkiraan Sebelumnya

Minggu, 17 November 2024 - 21:40 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan Presiden Luong Cuong Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Vietnam Presiden Prabowo dan Presiden Luong Cuong Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Vietnam

Minggu, 17 November 2024 - 21:09 WIB

Sampul minggu ini

Minggu, 17 November 2024 - 18:33 WIB

Mendandani Usia Menengah yang Bijaksana dan Mendefinisikan Ulang Kemewahan Modern

Minggu, 17 November 2024 - 17:29 WIB

Masa Depan Pereda Kecemasan: Psikedelik Tanpa Efek Halusinogen

Minggu, 17 November 2024 - 16:27 WIB

Hamas berduka atas kematian pejabat Jihad Islam menyusul serangan Israel di Suriah

Berita Terbaru

Headline

Sampul minggu ini

Minggu, 17 Nov 2024 - 21:09 WIB