NewsRoom.id -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Melaporkan terhadap Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran kode etik dengan bukti yang cukup dan siap diadili, serta penanganan penyidikan atas pelanggaran kode etik terkait. . mengenai dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada periode Januari-Mei 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK lainnya. Padahal pimpinan KPK menganut prinsip kolektif kolegial.
Kolektif kolegial yang dipimpin KPK terkait dengan kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait penanganan perkara Tipikor yang ditangani KPK, kata Johanis saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Johanis menjelaskan, Ghufron membuat laporan tersebut karena merasa dirugikan secara pribadi. Dia menegaskan, laporan yang disampaikan Ghufron hanya bersifat pribadi.
“Dalam konteks hukum perdata atau TUN, bisa menggugat melalui pengadilan negeri jika berkaitan dengan perkara perdata atau pengadilan TUN jika berkaitan dengan perkara TUN,” kata Johanis.
Oleh karena itu, Johanis menyatakan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK lainnya.
Jadi, jelas kalau laporan itu disengaja, saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif, kolegial, pungkas Johanis.
NewsRoom.id