Sayang sekali! Seorang Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Bersenang-senang dengan Pacarnya Demi Puaskan Nafsunya, Ibu Hamil Disuruh Aborsi

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sungguh menyedihkan seorang ibu berinisial NKS (47), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tega membiarkan putri kandungnya berinisial HR (16) melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tak hanya itu, NKS juga merekam hubungan seksual putrinya hanya untuk memuaskan nafsunya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).

Dimana orang tua kandungnya merekam anaknya melakukan hubungan seksual dengan pacarnya di kos, kata Nicolas, Senin (20/5/2024).

Setelah diselidiki, Nicolas mengatakan hal itu dilakukan karena NKS tertarik dengan pacar putrinya.

Jadi motif merekam persetubuhan itu untuk memenuhi kebutuhan nafsu NKS.

“Kasus ini agak aneh karena sang ibu juga jatuh cinta dengan pacar anaknya. Latar belakangnya sang ibu juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya untuk kepuasan diri sang ibu, kata Nicolas.

Dalam kasus ini terungkap dampak hubungan seksual mengakibatkan HR hamil alias hamil.

“Anak dan pacarnya melakukan hubungan seksual di sebuah rumah kos (wilayah Kota Bekasi) dan akhirnya putrinya hamil,” jelasnya.

Nicolas kemudian mengatakan, janin dalam kandungan HR harus diaborsi oleh NKS.

NKS telah melakukan sejumlah upaya aborsi.

Namun kondisi janin selalu sehat alias berbagai cara tersebut belum berhasil.

“Sang ibu berusaha menggugurkan anak dalam kandungannya dengan berbagai cara, seperti membeli nanas muda dan sejenisnya, namun kandungan anak tersebut tetap kuat,” imbuhnya.

Melanjutkan usia kehamilannya yang sudah menginjak tujuh bulan, jelas Nicolas, NKS langsung meminta bantuan tersangka lainnya yakni perempuan berinisial N (55) untuk mencari obat aborsi.

N kemudian menerima pesanan tersebut dan langsung membeli obat dimaksud di kawasan Pasar Pramukq, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Setelah itu, janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami masih mencari penjual narkoba tersebut dan belum ditemukan dan penyelidikan masih berlangsung,” imbuhnya.

Nicolas mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoksisilin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), Kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), asam mefenamat 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah. tua. HR dan gaun bermotif bunga.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 dan/atau pasal 77 a dan/atau pasal 76 b juncto 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau “pasal 346 KUHP dan/atau pasal 531 KUHP,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia
Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun
Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?
Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik
Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun
Menurut Para Ilmuwan, Tren Perawatan Kulit Viral Ini Benar-benar Berhasil
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 18:50 WIB

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia

Sabtu, 8 November 2025 - 18:19 WIB

Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 17:17 WIB

Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?

Sabtu, 8 November 2025 - 15:44 WIB

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 November 2025 - 15:13 WIB

Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 14:11 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 13:40 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 11:36 WIB

Barista Starbucks Telah Memilih Untuk Mogok Kamis Depan Pada 'Hari Piala Merah'

Berita Terbaru

Headline

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:44 WIB