Partai Buruh dan Gelora Resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas permohonan fisik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai Gelora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada,” kata Ketua Tim Hukum Partai Buruh dan Partai Buruh. Berpesta. Partai Gelora, Said Salahudin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (21/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Secara prosedur, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Senin (20/5) secara online dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua adalah Partai Gelora.

Alasan kedua, partai menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, lanjutnya, karena aturan tersebut pada hakikatnya menentukan bahwa hanya partai politik yang mempunyai kursi di DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang dapat mengajukan pasangan calon di Pilkada. Pilkada. pemilu daerah.

Menurut mereka, aturan tersebut tidak adil karena bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu dan juga kesetaraan antar partai politik peserta pemilu 2024.

“Kami melanggar sejumlah norma. Setidaknya ada enam asas UUD NRI 1945 yang melarang aturan tersebut, antara lain asas supremasi hukum, asas persamaan di depan hukum, demokrasi dalam pemilu daerah, dan asas kesetaraan. pengobatannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada tiga alasan mengapa ia yakin permohonan tersebut akan dikabulkan, bahkan bisa diproses cepat oleh MK.

Pertama, pokok permohonan yang diajukan telah diputuskan pada tahun 2005 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara dalam pemilihan anggota DPRD, harus diberikan hak untuk mencalonkan pasangannya. . kandidat dalam pemilihan kepala daerah.

“Saat Pilkada Serentak datang, aturannya diubah. Aturan ini pada hakikatnya menegaskan kembali apa yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kami yakin hal tersebut akan dikabulkan oleh MK karena sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, ujarnya.

Kedua, lanjut Said Salahudin, karena ketentuan tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, maka lembaga peradilan dapat membatalkannya kembali.

Alasan terakhir ia yakin MK akan menggelar sidang cepat adalah karena tahapan pendaftaran bakal calon pada Pilkada 2024 semakin dekat.

“Karena sifatnya fakultatif, kami berharap ada satu atau maksimal dua (sidang) agar diambil keputusan sebelum dimulainya tahap pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pihak lain yang berminat mengajukan gugatan. Namun karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, pihak-pihak tersebut tidak ikut serta.

“Mungkin akan ada permintaan tindak lanjutnya, mungkin mereka akan ikut bersama kita dalam tahap revisi berkas. Kita lihat saja ke depannya bagaimana,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK
Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian
Tanaman Death Valley Ini Tumbuh Kembang di Suhu Panas 120°F dan Dapat Menyelamatkan Tanaman di Masa Depan
Gaia Memecahkan Misteri Besar Putaran Asteroid
Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan
“Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Diluncurkan Dan Dapatkan Tanggal Pra-Penjualan”.
Perseverance Rover NASA Mengungkap Masa Lalu Mars yang Berair dan Petunjuk Kehidupan Purba
NASA Menemukan Panas Tersembunyi di Enceladus Bulan Es Saturnus, Mengisyaratkan Kehidupan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WIB

Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 07:28 WIB

Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian

Sabtu, 8 November 2025 - 06:57 WIB

Tanaman Death Valley Ini Tumbuh Kembang di Suhu Panas 120°F dan Dapat Menyelamatkan Tanaman di Masa Depan

Sabtu, 8 November 2025 - 06:26 WIB

Gaia Memecahkan Misteri Besar Putaran Asteroid

Sabtu, 8 November 2025 - 05:24 WIB

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Perseverance Rover NASA Mengungkap Masa Lalu Mars yang Berair dan Petunjuk Kehidupan Purba

Sabtu, 8 November 2025 - 02:18 WIB

NASA Menemukan Panas Tersembunyi di Enceladus Bulan Es Saturnus, Mengisyaratkan Kehidupan

Sabtu, 8 November 2025 - 01:47 WIB

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan

Berita Terbaru

Headline

Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian

Sabtu, 8 Nov 2025 - 07:28 WIB

Headline

Gaia Memecahkan Misteri Besar Putaran Asteroid

Sabtu, 8 Nov 2025 - 06:26 WIB