NEW YORK, (Foto)
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) bersifat mengikat, menurut pernyataan layanan pers PBB.
“Sekjen mengingatkan, berdasarkan Piagam dan Statuta Mahkamah, putusan Mahkamah bersifat mengikat dan percaya bahwa para pihak akan menaati Perintah Mahkamah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PBB “akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan Pengadilan kepada Dewan Keamanan.”
Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ memutuskan bahwa Israel harus menghentikan serangan militer di Rafah dan menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk memberikan bantuan kepada penduduk Palestina.
NewsRoom.id