Baru kali ini Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi, sungguh tidak masuk akal!

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kaget dengan keputusan sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh . Dalam putusan sela tersebut, hakim memerintahkan KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang karena belum mendapat pelimpahan kewenangan mengadili Gazalba Saleh dari Kejaksaan Agung. Kantor. . Alex menilai pertimbangan majelis hakim bukannya ngawur.

Oh, baru kali ini Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. “Menurut saya pertimbangannya ngawur,” kata Alex, Senin (27/5).

Alex menjelaskan, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim, maka perkara yang sudah 20 tahun dituntut KPK juga tidak sah. Sebab, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sesuai amanat UU KPK.

Pertimbangan hakim sama saja dengan menghilangkan kewenangan Pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa KPK, tegas Alex.

Dalam pertimbangan hakim, pimpinan KPK tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap jaksa KPK. Sebab, jaksa bertanggung jawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

Dengan adanya putusan tersebut maka kewenangan penuntutan KPK sebagaimana diatur undang-undang sudah tidak ada lagi, kata Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan keputusan sela ini berdampak serius terhadap keberadaan KPK. Menurut dia, perkara yang ditangani KPK akan berakhir pada keputusan hakim.

“Sekali lagi, menurut saya ini adalah keputusan yang konyol,” tegasnya.

Karenanya, KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh. Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

“Direktur KPK direkrut melalui proses rekrutmen. Direktur Penindakan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. Keputusan sebagai Direktur Penindakan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh Jaksa Agung, kata Alex.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mendapat nota keberatan alias keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tipikor. Komisi Pemberantasan (KPK). Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan JPU KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh. Alasannya, Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima delegasi untuk mengadili Hakim Agung dari Kejaksaan Agung RI.

“Jadi ini tidak masuk ke pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya syarat (harus ada jaksa) kalau ada surat (wakil Jaksa Agung), kalau ada surat bisa diajukan lagi,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta. Pusat, Senin (27/5).

Jadi hanya formalitas saja, karena diajukan kuasa hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan keputusannya seperti itu, ujarnya.

Menurut hakim, meskipun KPK sebagai suatu lembaga mempunyai tugas dan fungsi penuntutan, namun para jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Kejaksaan. Umum. Negara Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas sistem proses tunggal.

Menurut dia, perintah Jaksa Agung RI terkait penugasan jaksa untuk menjalankan tugas di lingkungan KPK mulai dari Direktur Penuntutan hingga Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum pasti.

Dengan demikian, apabila Jaksa KPK tidak mendapat pelimpahan wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung, maka Jaksa KPK tidak dapat melakukan penuntutan terhadap Hakim Mahkamah Agung.

Untuk itu, Majelis Hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan mengadili Gazalba Saleh dari Kejaksaan Agung. Ketentuan penuntutan Hakim Mahkamah Agung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jadi alasan penghasilan majelis hakim satu-satunya adalah dengan adanya Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI, tegas Hakim Fahzal.

Itu saja ke JPU, silakan lengkapi dokumennya, administrasinya, delegasinya, kalau ada bisa diajukan lagi. Itu hanya formalitas saja, imbuhnya.

Dalam kasusnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Gazalba didakwa bersama Ahmad Riyad menerima Rp. 650 juta dari Jawahirul Fuad sehubungan dengan pemrosesan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020 hingga 2022. Gazalba menerima Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK). Gazalba menerima uang tersebut bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga disebut menerima gratifikasi pada tahun 2020 hingga 2022 sebesar SGD 18.000 seperti dalam dakwaan pertama, dan penerimaan lainnya sebesar SGD 1.128.000. Kemudian USD 181.000 dan Rp 9.429.600.000.

Gazalba pun mengeluarkan uang, dibayarkan dengan tujuan menyembunyikan asal usul kekayaannya. Gazalba Saleh disebut membeli satu unit Toyota New Alphard, sebidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, sebidang tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden .

Kemudian melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Klaster Sedayu City Kelapa Gading Europe Abbey Road 3 sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu juga menukarkan mata uang asing sebesar SGD 139.000 dan USD 171.100 ke mata uang rupiah sebesar Rp 3.963.779.000.

Jadi, total penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh berjumlah Rp62,9 miliar.

Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba Saleh juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Mengejutkan Menghubungkan Penggunaan Ganja dengan Kerusakan Genetik dan Kanker
Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir
Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan
Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023
Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi
Apa yang Akan Terjadi Saat Natal?
Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 17:38 WIB

Studi Mengejutkan Menghubungkan Penggunaan Ganja dengan Kerusakan Genetik dan Kanker

Selasa, 19 November 2024 - 16:34 WIB

Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir

Selasa, 19 November 2024 - 15:32 WIB

Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa

Selasa, 19 November 2024 - 14:29 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan

Selasa, 19 November 2024 - 12:25 WIB

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 November 2024 - 09:20 WIB

Apa yang Akan Terjadi Saat Natal?

Selasa, 19 November 2024 - 08:17 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja

Selasa, 19 November 2024 - 07:15 WIB

Lazzarini menyerukan perlindungan mendesak terhadap hak-hak pengungsi Palestina

Berita Terbaru

Headline

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:25 WIB