NewsRoom.id – Brigadir Rian Dwi Wicaksono (RDW) dimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024) lalu.
Brigadir Rian merupakan anggota polisi yang tewas akibat dibakar istrinya, polisi wanita (polwan) Brigadir FN alias Brigadir Fadhilatun Nikmah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Anggota Satsamapta Polres Jombang itu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekitar 300 meter dari rumah duka, yakni di Dusun Sambong, Desa Sumberjo.
Dilansir TribunJatim.com, pemakamannya digelar dengan upacara pemakaman Polri.
Rombongan pelayat yang terdiri dari warga, keluarga dan kerabat berjalan beriringan menuju lokasi pemakaman.
Pasukan Satsamapta Polres Jombang terlihat mengangkat peti mati korban dari ambulans.
Usai prosesi pemakaman, almarhum dikuburkan secara perlahan di dalam kubur.
“Kami dari Polres Jombang melakukan upacara resmi kepada anggota Polres Jombang yang terkait permasalahan di Mojokerto.”
Almarhum bertugas di Satsamapta Polres Jombang, kata Kabid Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Minggu.
Iptu Kasnasin mengatakan, almarhum dikenal sebagai orang yang baik dan pendiam oleh rekan-rekannya.
Akibatnya, teman-teman korban tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi almarhum.
“Dalam kehidupan sehari-hari, korban dikenal baik hati, pendiam, jadi menurut saya dia orang yang baik,” ujarnya.
Menurut Iptu Kasnasin, sebelum kejadian tersebut Brigadir Rian masih terlihat bertugas di Polres Jombang.
“Kemarin dia masih bertugas, jadi sebelum kejadian dia masih bertugas. “Kebetulan saya juga bertemu (korban) yang masih bertugas di Polres Jombang,” jelasnya.
Ia mengatakan, rekan Brigadir Rian di Polres Jombang juga tidak menyangka hal tersebut terjadi pada anggotanya.
Karena anak (korban) juga diam. Tapi kalau berkomunikasi dengan dia, anak itu baik sekali, kata Iptu Kasnasin.
Motif Polisi Wanita Bakar Suaminya
Brigadir FN ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur pada Minggu sore.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto kemudian menjelaskan motif Brigadir FN membakar suaminya hingga tewas usai menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Brigadir FN diduga emosi karena suaminya selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Tersangka berpendapat uang gajinya seharusnya digunakan untuk menghidupi dirinya dan ketiga anaknya.
“Saudara laki-laki korban yang meninggal kerap mengeluarkan uang untuk berbelanja yang seharusnya digunakan untuk menghidupi ketiga anaknya.”
“Ini dipakai, maaf, untuk bermain judi online. Temuan kami sedang kami sampaikan, katanya di Lobi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu.
Atas dasar itu, Brigadir FN merasa kesal sehingga tanpa sadar ia melakukan aksi kekerasan tersebut.
Kekesalan Brigadir FN itu didasari pertimbangan ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita) masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan Brigadir FN siang itu merupakan kejadian pertama.
Karena tersangka ini punya tiga orang anak. Anak pertama berumur 2 tahun, anak kedua dan ketiga kembar, umur 4 bulan. ” jelasnya.
Saat ditanya mengenai konstruksi hukum kasus tersebut, termasuk proses penanganan hukumnya, Dirmanto mengatakan Brigadir FN akan dikenakan konstruksi pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Sedangkan kami menerapkan pasal KDRT, kata mantan Kapolres Wonokromo itu.
Namun terkait penanganan hukum tata cara penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum, Dirmanto menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lebih lanjut terhadap Brigadir FN akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sebab, penyidik yang menangani kasus tersebut masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari pihak-pihak yang terlibat.
Apalagi, kata Dirmanto, kondisi Brigadir FN saat ini sedang syok dan trauma akibat kejadian tersebut.
Kita tunggu saja, masih diperiksa, yang bersangkutan masih trauma, jelasnya.
Meski berstatus tersangka dalam kasus ini, Brigadir FN mengalami syok dan trauma akibat perbuatannya yang berdampak fatal hingga menewaskan suaminya.
Dalam kasus ini, jelas Dirmanto, penyidik telah melibatkan anggota tim kejiwaan Divisi Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada Brigadir FN dan ketiga anaknya.
“FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, beliau masih trauma mendalam.”
“Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian kami juga melibatkan dokter spesialis jiwa untuk menangani kasus ini. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” ujarnya.
NewsRoom.id