Jakarta, Newsroom.id – Minat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat tinggi, terbukti dengan membludaknya peserta ketika pendaftaran CPNS dibuka.
Banyak kemudahan yang diberikan Pemerintah terhadap seorang PNS, selain gaji pokok yang diterima setiap bulan juga terdapat tunjungan-tunjangan lain yang bisa didapat oleh seorang PNS.
Selain gaji pokok dan tunjangan pemerintah juga memberikan uang makan kepada para PNS ini. Untuk besaran nilainya tentu disesuaikan dengan pangkat dan golongan
Berdasarkan peraturan yang tertera pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 Peraturan tersebut menjelaskan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Besaran uang makan untuk PNS dihitung sesuai dengan jumlah hari kerja. Dan uang makan tersebut diberikan kepada PNS pada tiap bulannya.
Berikut dibawah ini adalah besaran uang makan yang diterima oleh PNS Setiap harinya
PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000 /hari.
PNS golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000 /hari.
PNS golongan IV menerima uang makan sebesar Rp41.000.
Dengan besaran di atas dapat dipastikan bahwa PNS dengan golongan tertinggi akan mendapatkan uang makan tinggi juga.