5 Godaan Ketua KPU Agar Cindra 'Pilih'

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Entah kenapa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari seolah terpikat dengan sosok Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Demi bisa mengejar Cindra, Pak Hasyim menggunakan kepiawaiannya merayu.

Hal itu terungkap dalam salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam salinan tersebut, Hasyim yang pernah berceramah di hari raya Idul Adha di hadapan Presiden Jokowi (tentang kebinatangan dan keserakahan) ditetapkan sebagai Tergugat, sedangkan Cindra ditetapkan sebagai Penggugat.

“…Termohon berulang kali mendesak Penggugat untuk ikut serta dalam kunjungan kerja tersebut. Oleh karena jabatan Termohon adalah sebagai Ketua KPU sedangkan Penggugat merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “bawahan” Termohon, maka Penggugat akhirnya merasa berat hati untuk menolak permintaan Termohon,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual.”

“Meskipun Penggugat telah beberapa kali menolak, Tergugat terus menerus melakukan pendekatan kepada Penggugat hingga pada bulan Januari 2024, Tergugat membuat surat pernyataan yang ditulis tangan, ditandatangani oleh Tergugat sendiri di atas materai Rp. 10.000, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Penggugat, termasuk menyatakan akan menjadi imam bagi Penggugat,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.

Dari salinan tersebut terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:

  1. Termohon akan mengurusi pergantian nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi nama Penggugat dan menjamin bahwa proses pergantian nama Apartemen tersebut akan selesai pada bulan Mei 2024 dan Penggugat harus memberikan akses masuk ke Apartemen tersebut kepada Termohon.
  2. Termohon akan menyediakan segala keperluan Penggugat selama kunjungannya ke Indonesia dan keperluan tertentu selama berada di Belanda, termasuk biaya tiket pesawat pulang pergi dari Belanda ke Jakarta sebesar Rp30.000.000 per bulan dan memenuhi kebutuhan makan Penggugat di restoran satu kali dalam seminggu.
  3. Termohon akan memberikan perlindungan kepada Penggugat sepanjang hidupnya, termasuk perlindungan atas nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
  4. Terdakwa tidak akan menikahi wanita lain sejak tanggal pernyataan dibuat.
  5. Termohon akan menelpon/memberi kabar kepada Penggugat minimal 1 (satu) kali dalam sehari sepanjang hidup Termohon. Dan Termohon menyatakan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa perbaikan atas perbuatan yang belum dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Lembaga yang bertugas khusus melakukan penyeimbang dan pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu itu pun meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia
Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun
Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?
Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik
Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun
Menurut Para Ilmuwan, Tren Perawatan Kulit Viral Ini Benar-benar Berhasil
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar
48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 18:50 WIB

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia

Sabtu, 8 November 2025 - 18:19 WIB

Para Arkeolog Memecahkan Misteri Pembunuhan Adipati Hongaria Berusia 700 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 17:17 WIB

Tak Lagi Berkumis, Apa Penyakit Antasari Azhar yang Menyebabkan Meninggal?

Sabtu, 8 November 2025 - 15:44 WIB

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 November 2025 - 15:13 WIB

Penemuan Obesitas Mengejutkan Para Ilmuwan, Menantang Kepercayaan Berusia 60 Tahun

Sabtu, 8 November 2025 - 14:11 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 13:40 WIB

48 Kerbau, 48 Babi dan Rp 2 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 11:36 WIB

Barista Starbucks Telah Memilih Untuk Mogok Kamis Depan Pada 'Hari Piala Merah'

Berita Terbaru

Headline

Konsep Baru Sepatu Tenis Yonex Memberikan Sensasi Unik

Sabtu, 8 Nov 2025 - 15:44 WIB