NewsRoom.id – Aktivis demokrasi, Arif Nur Alam menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengaudit keuangan KPU.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi untuk mengetahui pola yang dilakukan Ketua KPU tersebut, apakah dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan komisioner KPU lainnya.
“Anggaran yang besar memberi ruang bagi pola-pola transaksional, sehingga mereka kemudian melakukan aktivitas dengan sangat sering dan sangat-sangat intens,” kata Arif dalam sebuah diskusi di Zwagery Cafe, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).
Ia menyinggung hasil audit BPK sebelumnya yang menunjukkan adanya permasalahan pada keuangan KPU, sehingga putusan DKPP tersebut menjadi salah satu bukti awal adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh Ketua KPU.
“Dalam kasus Hasyim Asy'ari ini saya kira bisa dilakukan dua hal, bisa ada pelaporan ke publik tapi ini kan sudah terbuka dengan adanya temuan DKPP, itu bisa menjadi salah satu bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah proaktif,” kata Arif.
“Apalagi pembayaran hotel itu sudah hampir 1 bulan, saya kira ini harus diusut tuntas dan kita tahu BPK juga harus proaktif, mereka sudah melaporkan pertanggungjawaban fiktif anggaran KPU itu satu bulan yang lalu,” lanjutnya.
Bahkan, lanjut Arif, Kantor Imigrasi juga telah menyurati KPU agar tidak terlalu banyak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia pun menyoroti alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun.
“Hal lain yang kita ketahui, hasil rekapitulasi ini bermasalah karena proses pengadaan di KPU juga menuai kritik publik dengan anggaran sebesar Rp71,3 triliun yang mengindikasikan ada permasalahan di sana,” kata Arif.
Sebelumnya, DKPP mengungkap sederet fasilitas yang diberikan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan DKPP dalam sidang putusan kasus asusila Hasyim.
Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Yakni mengantar dan menjemput CAT saat berada di Jakarta.
DKPP menilai perbuatan Hasyim merupakan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi.
“Terdakwa juga terbukti memfasilitasi penggugat untuk membeli tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Selain itu, terdakwa juga memfasilitasi akomodasi di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” lanjutnya.
NewsRoom.id