NewsRoom.id – Sebanyak 10 anggota Polres Klungkung Bali diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama I Wayan Suparta (47), saat mengungkap kasus penggelapan mobil di wilayah tersebut. Kasus penganiayaan terhadap warga tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Divisi Propam Polda Bali.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (8/7/2024) mengatakan, apabila memang terbukti ada dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan 10 anggotanya, tentu akan diproses sesuai aturan.
“Permasalahan ini masih dalam proses dan apabila memang terbukti ada oknum tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan dugaan jaringan pencurian sepeda motor ini, maka proses pasti akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan Polda Bali menanggapi pernyataan IWS (I Wayan Suparta) yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polres Klungkung terhadap dirinya hingga mengakibatkan luka pada gendang telinga.
Laporan IWS sendiri telah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2024, perihal dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
Laporan Awal
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, laporan korban bermula saat Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung mengungkap adanya dugaan jaringan pencurian dan/atau penggelapan yang melibatkan 30 unit mobil diduga palsu dan dua orang pembuat STNK palsu pada Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, IWS terlibat dalam penyelidikan dan menemukan serta mengamankan lima unit mobil dari rumah terkait.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kata Jansen, IWS diduga mengalami perlakuan tidak wajar, hingga akhirnya IWS mengakui bahwa dirinya disekap dan mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan telinga kirinya mengalami cacat permanen.
“Polda Bali sudah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS, serta memeriksa surat visum et repertum, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Laporan IWS tersebut saat ini masih ditangani Propam Polda Bali, sedangkan untuk jaringan dugaan pencurian dan/atau penggelapan kendaraan bermotor masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung.
Kabid Humas Polda Bali pun meminta masyarakat turut memantau kasus tersebut.
NewsRoom.id