RAMALLAH, (FOTO)
Sekretaris Jenderal Partai Inisiatif Nasional Palestina Mustafa Al-Barghouti mengatakan pada hari Jumat bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah “kecaman yang lengkap dan menyeluruh terhadap Israel, pendudukannya, permukiman dan kebijakan rasisnya yang berdasarkan sistem apartheid dan aneksasi ilegal wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem.”
“Keputusan pengadilan tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel dan memboikotnya karena melanggar hukum internasional,” tulisnya dalam sebuah posting di X.
Dia menekankan bahwa ICJ telah memutuskan bahwa kelanjutan pendudukan adalah ilegal, dan bahwa Israel harus menarik diri dari wilayah yang diduduki, menghapus permukiman, membatalkan tindakan ilegalnya, termasuk tembok pemisah, memberikan kompensasi kepada Palestina atas semua yang telah diambil dari mereka, dan mengizinkan rakyat Palestina untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Sebelumnya pada hari Jumat, ICJ mengadakan sesi terbuka di kantor pusatnya di Den Haag, Belanda, untuk mengumumkan pendapat penasehatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
NewsRoom.id









