NewsRoom.id Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian tertimbang (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004/RW. 002 Kel. Kecamatan Lubuk Semut. Kecamatan Karimun. Karimun. Rabu (3/1/2024)
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK, MH dalam siaran persnya didampingi Kanit Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, STK, SIK dan Kabid Humas. dari Polres Karimun. Humas Polres Karimun serta dihadiri Wakapolres Karimun dan personel Satreskrim.
Mulai Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.40, pelapor mendapat informasi dari beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian tabung gas dan 3 buah tangga.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di 12 (dua belas) tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pelaku dengan biaya sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK, MH
Pelaku berinisial HS (21) berhasil kami tangkap pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial DHS (19) pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Polres Karimun. Pelaku melakukan aksi pencurian yang bermula pada Oktober 2023 dengan memantau rumah-rumah yang terdapat barang atau barang yang diletakkan di teras atau samping rumah. yang mudah diambil hanya dengan memasuki halaman.
Barang yang dicuri antara lain 1 (satu) buah tangga alumunium berukuran 12 (dua belas) kaki, 1 (satu) buah tangga alumunium berukuran 9 (sembilan) kaki, 3 (tiga) buah tangga alumunium berukuran 8 (delapan) kaki. potongan, 2 (dua) buah tangga alumunium berukuran 7 (tujuh) kaki, 3 (tiga) buah gerobak dorong, 1 (satu) buah mesin pemotong rumput dan 1 (satu) buah tabung LPG berukuran 3 Kg (tiga kilo gram). ) tabung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) tangga alumunium 12 kaki, 1 (satu) tangga alumunium 7 kaki , 1 (satu) buah tangga aluminium ukuran 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium ukuran 7 kaki, satu) buah tabung bensin 3 kg, 1 (satu) buah sepeda Suzuki Biru, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) buah telepon seluler merk Xiaomi dan 3 (tiga) lembar uang kertas,” jelas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tampilan Postingan: 15
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id