NewsRoom.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap dua hal yang bisa menyebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam diadili usai lengser dari jabatan kepala negara pada 20 Oktober lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pertama, menurut Refly Harun, menyangkut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Jokowi dan keluarganya, dan kedua, dugaan pelanggaran hak asasi manusia seperti kasus KM50 (penembakan laskar FPI oleh Polda Metro Jaya).
“Potensi Presiden untuk diadili terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dirinya dan keluarganya yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk gratifikasi, termasuk memperdagangkan pengaruh, keterlibatan dengan kelompok bisnis, dan sebagainya,” tuturnya.
“Yang kedua adalah dugaan pelanggaran HAM, baik by commission (melakukan sendiri) maupun by omission (tidak melakukan), yakni kelalaian, seperti kasus KM50. Dua hal ini kemudian berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo ke pengadilan,” imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (19/9).
Sementara itu, sebelumnya pengamat dan praktisi hukum Johan Silalahi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didengarnya, Istana khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi kepala negara pertama yang masuk penjara.
“Saya dengar sendiri dari Ring 1 Istana yang selama ini mendampingi Presiden Jokowi, bahkan mereka menyampaikan kekhawatirannya kalau presiden pertama di Indonesia yang masuk penjara adalah Presiden Joko Widodo,” kata Johan, dikutip dari Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL.
Namun, ia juga mendengar adanya kesepakatan bersama dalam upaya menghindari penegakan hukum terhadap Jokowi.
“Saya mendengar di negeri ini ada konsensus tidak tertulis bahwa presiden dan wakil presiden seolah-olah kebal hukum. Saat menjabat maupun tidak menjabat, mereka tidak boleh disentuh hukum, tetapi dilindungi hukum. Itu tidak tertulis,” katanya.
Bila benar demikian, maka menurutnya sama saja dengan mengkhianati konstitusi, sebab tidak ada seorang pun yang bisa kebal hukum, termasuk presiden dan wakil presiden.
“Padahal, kalau kita lihat konstitusi, jelas tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini. Semua warga negara, baik presiden maupun siapa pun yang menduduki jabatan terendah, sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan,” katanya.
“Artinya, tidak ada kekebalan hukum bagi presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden,” tegas Johan.
NewsRoom.id