Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda
Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan
Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik
Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal
Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum
Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama
Memadukan Desain Abadi Dengan Petualangan Modern: Laura Ashley x Campod
Memecahkan Kode Superkonduktor Tembaga Dengan Superkomputer

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 00:19 WIB

Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda

Rabu, 27 November 2024 - 23:17 WIB

Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan

Rabu, 27 November 2024 - 22:15 WIB

Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik

Rabu, 27 November 2024 - 21:44 WIB

Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Rabu, 27 November 2024 - 17:36 WIB

Memadukan Desain Abadi Dengan Petualangan Modern: Laura Ashley x Campod

Rabu, 27 November 2024 - 16:34 WIB

Memecahkan Kode Superkonduktor Tembaga Dengan Superkomputer

Rabu, 27 November 2024 - 15:31 WIB

Ilmuwan Menemukan Protein Kuno yang Dapat Menulis Ulang Evolusi

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:15 WIB