Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

Silakan Antar ke Alamat Ini
Avolta Mengatasi Penjualan Amerika Utara yang Datar Seiring Pertumbuhan Global Mencapai 5%
Desert Berry yang Tidak Diketahui Ini Bisa Menyimpan Rahasia Mengobati Diabetes, Kata Para Ilmuwan
Denyut Otak Tersembunyi Ini Dapat Memprediksi Demensia
Kalau benar, Pertamina harus bertanggung jawab!
Chanel Memilih Korea Selatan Untuk Pop-Up Liburan Terbesar Di Bandara Asia-Pasifik
Lumba-lumba yang Terdampar Menunjukkan Kerusakan Otak Seperti Alzheimer
Mengapa Beberapa Tomat Berwarna Kuning? Peneliti Memecahkan Misteri

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Silakan Antar ke Alamat Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Avolta Mengatasi Penjualan Amerika Utara yang Datar Seiring Pertumbuhan Global Mencapai 5%

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Desert Berry yang Tidak Diketahui Ini Bisa Menyimpan Rahasia Mengobati Diabetes, Kata Para Ilmuwan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Denyut Otak Tersembunyi Ini Dapat Memprediksi Demensia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Kalau benar, Pertamina harus bertanggung jawab!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Lumba-lumba yang Terdampar Menunjukkan Kerusakan Otak Seperti Alzheimer

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Mengapa Beberapa Tomat Berwarna Kuning? Peneliti Memecahkan Misteri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Radja Nainggolan Akui Lebih Memilih Bermain untuk Indonesia, Tak Diapresiasi di Belgia

Berita Terbaru

Headline

Silakan Antar ke Alamat Ini

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:26 WIB

Headline

Denyut Otak Tersembunyi Ini Dapat Memprediksi Demensia

Jumat, 31 Okt 2025 - 10:20 WIB

Headline

Kalau benar, Pertamina harus bertanggung jawab!

Jumat, 31 Okt 2025 - 09:18 WIB