Polsek Pakuan Ratu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Jaringan Pos Rakyat ”

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/1/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka berinisial RS (27) tinggal di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Kapolsek Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, pelaku RS merupakan rekan korban. Gunawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN milik korban kepada korban untuk menemani istrinya.

Setelah sepeda motor diberikan, selama beberapa hari tersangka tidak mengembalikannya hingga kini dan korban mencoba menghubungi TSK melalui telepon namun nomor TSK sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor registrasi BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polsek Way Kanan yang dipimpin Satreskrim berhasil memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuhnya.

Penulis: */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita: Humas Polsek Kanan

NewsRoom.id

Berita Terkait

QB Negara Bagian Georgia TJ Finley berencana memasuki portal transfer NCAA
Gangguan Psikiatri Memiliki Lebih Banyak DNA Daripada Yang Disadari Para Ilmuwan
Penendang Bills Matt Prater absen untuk pertandingan di Browns, lebih banyak pembaruan cedera tim memasuki Minggu 16
Angin kencang menutup Jembatan Kanal Hood SR 104, kata WSDOT
Mobil Ford: Apakah Aman? – Jaringan RisalePos
Rumor transfer, berita: Man Utd mengincar kepindahan Januari untuk Semenyo
Peringatan banjir bandang dikeluarkan untuk kawasan Tukwila setelah tanggul Sungai Hijau jebol
Buffalo Sabres memecat Kevyn Adams, nama Jarmo Kekäläinen sebagai GM

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:35 WIB

QB Negara Bagian Georgia TJ Finley berencana memasuki portal transfer NCAA

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:04 WIB

Gangguan Psikiatri Memiliki Lebih Banyak DNA Daripada Yang Disadari Para Ilmuwan

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:33 WIB

Penendang Bills Matt Prater absen untuk pertandingan di Browns, lebih banyak pembaruan cedera tim memasuki Minggu 16

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:02 WIB

Angin kencang menutup Jembatan Kanal Hood SR 104, kata WSDOT

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:31 WIB

Mobil Ford: Apakah Aman? – Jaringan RisalePos

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:28 WIB

Peringatan banjir bandang dikeluarkan untuk kawasan Tukwila setelah tanggul Sungai Hijau jebol

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:56 WIB

Buffalo Sabres memecat Kevyn Adams, nama Jarmo Kekäläinen sebagai GM

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:26 WIB

Kapan Rayo Vallecano vs dimainkan? Betis untuk LaLiga: tim, tanggal, waktu dan siaran langsung TV

Berita Terbaru

Headline

Angin kencang menutup Jembatan Kanal Hood SR 104, kata WSDOT

Selasa, 16 Des 2025 - 05:02 WIB

Headline

Mobil Ford: Apakah Aman? – Jaringan RisalePos

Selasa, 16 Des 2025 - 04:31 WIB