NewsRoom.id Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berat. Selasa (16/1/2024)
Unit Reskrim Polres Karimun menggelar siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK, MH serta didampingi Kanit Reskrim dan Kabid Humas Polres Karimun.
Berawal dari kejadian Selasa 2 Januari 2024 di Kp. Siderejo Kel. Kecamatan Lubuk Semut. Karimun, korban menemukan handphone miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban turun ke bawah untuk meminjam handphone bapaknya untuk melakukan misscall pada handphone pelapor yang hilang, namun handphone bapaknya juga hilang.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Unit Reskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial MI (residivis berusia 23 tahun).
Pelaku melakukan aksinya dengan menggeledah dan mengamati setiap rumah yang mungkin menjadi sasaran pencurian. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku mulai mengambil barang-barang berharga yang dibawanya sebanyak-banyaknya. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menyita 2 unit handphone yaitu 1 unit handphone Promax 14, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 tas berisi buku catatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pelaku MI berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun pada Minggu 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kecamatan Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti: 1 unit Hp Promax 14, 1 unit Hp Oppo A16 dan 1 tas berisi buku catatan. ,” kata Kapolres Karimun.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saya Kapolres Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan. keamanan dan terus menjaga barang-barang berharga untuk menghindari pencurian,” imbau Kapolres Karimun.
Tampilan Postingan: 21
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id