ICW Tersenyum ke KPK Soal Status Hukum Eddy Hiariej Usai Jadi Saksi Ahli di MK

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ia hadir di Mahkamah Konstitusi ( MK) sebagai saksi ahli.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sekadar informasi, tim kuasa hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menghadirkan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli. Kubu Prabowo-Gibran merupakan partai yang terlibat dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kehadiran Eddy diprotes pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan pemohon PHPU di Mahkamah Konstitusi. Protes kubu 01 itu terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka setelah sebelumnya memenangkan praperadilan.

ICW menilai kehadiran Eddy sebagai ahli merupakan haknya karena ia kehilangan status tersangka usai memenangkan praperadilan pada 30 Januari 2024. Namun, guru besar UGM itu tidak pernah ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagi ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tak lagi kesulitan memproses hukum Eddy. Sebab, selain betapa problematisnya putusan praperadilan karena tidak memahami keberadaan Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sebenarnya tidak membatalkan penyidikan, melainkan hanya berkas administrasi penetapan. tersangka,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2024).

Untuk itu, ICW menilai penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej masih berjalan dan KPK seharusnya bisa menetapkan tersangkanya secara bersamaan.

Untuk itu, Kurnia menyebut pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus yang menjerat Eddy. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.

Dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Kurnia.

Sebelumnya, kehadiran Eddy dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ditentang tim kuasa hukum pemohon PHPU yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sikap tersebut bukan tanpa alasan, sebab kini Eddy dikabarkan kembali diincar KPK sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Saya mendapat informasi dari berita ini tentang teman saya Eddy. KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy, kata tim kuasa hukum pasangan calon 01 dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). ).

Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia kemudian lolos dari status tersangka KPK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, kini KPK bersiap menetapkan kembali ahli hukum pidana tersebut sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praperadilan tidak mempengaruhi substansi suatu perkara, melainkan hanya aspek formil saja.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya hanya perlu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej. Ia mengungkapkan, penerbitan sprindik tersebut tidak memerlukan gelar perkara (expose).

“Apa gunanya (mengekspos lagi)? Karena pada tahap penyidikan, menurut kami, alat bukti sudah cukup. “Ini hanya terkait mekanisme penetapan tersangka,” kata Alex, sapaan akrabnya, kepada wartawan di lokasi. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Ungkap Pola Makan Sederhana yang Membantu Mencegah Sembelit
Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya
Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak
Bukan penjarahan dan perusakan
Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat
Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian
Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih
Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 07:15 WIB

Ilmuwan Ungkap Pola Makan Sederhana yang Membantu Mencegah Sembelit

Senin, 1 Desember 2025 - 06:44 WIB

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya

Senin, 1 Desember 2025 - 06:13 WIB

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 05:41 WIB

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Desember 2025 - 03:37 WIB

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat

Senin, 1 Desember 2025 - 02:35 WIB

Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih

Senin, 1 Desember 2025 - 02:04 WIB

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Berita Terbaru

Headline

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Des 2025 - 06:13 WIB

Headline

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Des 2025 - 05:41 WIB