NewsRoom.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Tunjangan insentif akan segera cair, khusus bagi guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebanyak 22.000 guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) telah terdaftar dalam sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pemberian insentif kepada guru PAI non-ASN merupakan langkah alternatif pemerataan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini merupakan bagian dari layanan afirmasi kami terhadap guru PAI non-ASN di sekolah negeri yang belum tersertifikasi dan belum menerima THR,” kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (6/4).
“Tentunya penyaluran ini juga berdasarkan kriteria yang dipersyaratkan bagi penerima insentif,” lanjutnya.
Menurutnya, guru PAI di sekolah negeri telah mendedikasikan dirinya untuk memberikan pemahaman agama yang moderat kepada siswanya. Mereka mempunyai peran yang besar tidak hanya di sekolah namun juga di masyarakat.
Yaqut juga berharap penyaluran insentif ini dapat memberikan tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah negeri. “Ini sebagian dari penegasan Kementerian Agama terkait kesejahteraan guru agama di sekolah negeri yang tidak menerima THR,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada bulan Januari hingga Juni 2024. Kedua, disalurkan pada bulan Juli hingga Desember 2024.
“Saat ini kami sedang cairkan untuk enam bulan pertama, yang mana masing-masing guru mendapat Rp 1,5 juta termasuk pajak. Semuanya akan kita upayakan sebelum lebaran. Namun, kalau ada yang belum terlaksana, nanti akan disalurkan. Lebaran. al-Fitr,” kata Abu.
Menurut dia, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Non-PNS mengatur besaran insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Insentif ini disalurkan sesuai ketersediaan APBN.
Kriteria guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI non-PNS dan non-PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kami akan prioritaskan lagi berdasarkan umur, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” pungkas Abu.
NewsRoom.id