NewsRoom.id –Dalam tiga hari terakhir, media sosial (medsos) dan platform mesin pencari ramai membahas aturan baru seragam sekolah yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal ini menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan masyarakat karena banyak narasi yang menyebutkan aturan seragam sekolah baru akan diterapkan setelah lebaran. Banyak pihak yang beranggapan, terutama para orang tua, aturan baru tersebut akan merepotkan karena harus membeli seragam sekolah baru.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait jenis seragam sekolah. Seragam baru tersebut akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Nadiem Makarim mendirikan seragam sekolah baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022. Menurut mantan CEO sekaligus pendiri Gojek ini, aturan tersebut untuk menanamkan semangat nasionalisme dan disiplin pada siswa serta meningkatkan citra pendidikan. satuan. Sehingga perlu ditetapkan peraturan seragam sekolah yang baru.
Selain itu, menurutnya, untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sekolah sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional dan pembangunan masyarakat.
Lantas, benarkah peraturan tersebut mengharuskan orang tua dan sekolah membuat atau membeli seragam sekolah baru pada tahun ini?
Merangkum informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum atau belum ada peraturan mengenai seragam sekolah baru pada tahun 2024. Ketentuan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.
Peraturan yang masih dapat ditemukan di laman JDIH Kemendikbud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah bagi Siswa pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artinya rumor, topik atau narasi mengenai aturan seragam baru yang beredar belakangan ini merupakan aturan yang ditetapkan pada tahun 2022 dan saat ini masih berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 memuat peraturan mengenai beberapa jenis pakaian seragam bagi siswa baik tingkat SD maupun SMA. Misalnya seragam nasional adalah pakaian siswa di sekolah dengan corak dan warna yang sama, berlaku secara nasional. Siswa mengenakan seragam nasional setidaknya setiap hari Senin dan Kamis dan pada hari upacara bendera.
Kemudian mengenai seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam yang ditentukan oleh Kwartir Gerakan Pramuka Nasional. Seragam pramuka dikenakan oleh siswa pada hari-hari yang ditentukan oleh sekolah masing-masing
Mengenai ciri-ciri seragam sekolah, model dan warnanya ditentukan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya. Siswa mengenakan seragam khas sekolah pada hari-hari yang ditentukan oleh sekolah masing-masing.
Mengenai pakaian adat yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
NewsRoom.id