NewsRoom.id – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai Amicus Curiae atau teman sidang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024, tidak pantas.
Pernyataan Otto Hasibuan pun ditanggapi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hasto justru mengingatkan Otto Hasibuan dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam sidang PHPU Pilpres sebagai saksi.
Hasto pun menilai pesan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran adalah untuk memberikan tekanan, namun Megawati malah mengaku siap jika diminta hadir di sidang Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah purnawirawan TNI-Polri di Markas Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). /2024).
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa kalau dialah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi, yang mungkin awalnya punya niat berbeda, mungkin sebagai bentuk tekanan untuk menghadirkan Ibu Mega.” bahwa Bu Mega sebenarnya sudah siap dan memenangkan hati untuk hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.
Tapi kemudian sampai sidang selesai, mereka tidak dihadirkan, lanjutnya.
Politisi asal Yogyakarta ini mengungkapkan, Amicus Curiae atau sahabat MK Megawati sebenarnya adalah jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Padahal, kata Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh hakikat kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.
“Bu Mega menuliskan perasaan dan pemikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadi amicus curiae,” kata Hasto.
“Dan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tapi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai tanggung jawab bahwa kedaulatan itu datang dari rakyat. Jadi kebenaran hakiki juga datang dari rakyat,” dia menjelaskan.
Hasto juga mengatakan, melalui Amicus Curiae atau sahabat Megawati di Istana, untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karena itu, pemimpin tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dan setiap orang berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik, kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai Amicus Curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 tidak tepat.
Otto mengatakan Amicus Curiae merupakan permintaan pihak-pihak yang menjadi sahabat pengadilan, bukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, ditegaskannya, Amicus Curiae harus diajukan oleh orang-orang yang independen.
Jadi, kalau Bu Mega salah satu pihak dalam perkara ini, maka kalau itu terjadi, saya rasa tidak pantas menjadi Amicus Curiae, kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa ( 16/4/2024).
Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae asalkan tidak ikut serta dan bersifat partisan.
Jadi yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ujarnya.
Menurut dia, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi sebelum memutus perkara tersebut.
Namun, kata Otto, persoalan diterima atau tidaknya Amicus Curiae Megawati bergantung pada MK
NewsRoom.id