Empat Poin Utama Praperadilan Mardani H Maming, Dari Tiadanya Kewenangan KPK Hingga Kriminalisasi Transaksi Bisnis

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Sidang permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming yang sempat ditunda, akhirnya digelar kembali pada Selasa (19/7) dan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan pra peradilan oleh kuasa hukum Mardani Maming.

Dalam permohonan pra peradilan yang dibacakan ringkasannya secara bergantian oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut, ada empat agumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Pertama, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk PBNU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Argumen kedua, perkara yang sedang disidik oleh KPK sebenarnya adalah persoalan business to business. Ada underlying transaction yang jelas, terdapat perjanjian dan hubungan utang piutang yang sah, dan dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lebih jauh, hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi. Karena, akan menghambat investasi bisnis dan program pemerintah yang kita perlukan dalam pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang telah berlalu.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Qodir menambahkan poin ketiga, yaitu ada persoalan prudentiality, kehati-hatian, dalam penanganan perkara ini, dimana pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan ternyata berubah-ubah. “Nanti dalam tahap pembuktian terlihat, misalnya di dalam surat pencegahan, pasalnya lebih banyak dibandingkan surat KPK yang lain. Ini persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil. Bagaimana kita bisa menjawab tuduhan, kalau pasalnya saja berubah-ubah yang tentu saja melanggar Hak Asasi Tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berkepastian hukum,” tegas Abdul Qodir yang juga Ketua LBH Ansor ini.

Yang terakhir, yang juga sangat penting dan esensial adalah tidak terpenuhinya due process of law. Dalam perkara ini, KPK dalam menetapkan tersangka, memperoleh alat bukti dan barang bukti dilakukan secara tidak sah mengingat penetapan tersangka dimulai di awal penyidikan tanpa didukung alat bukti secara pro justisia.

“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan. Itu semua menunjukkan bahwa penetapan tersangka maupun perolehan alat buktinya tidak sah. Sehingga, konsekuensi hukumnya, kita minta penyidikan dan penetapan tersangka ini, semua prosesnya dibatalkan,” tutup Andi Jaya Putra, kuasa hukum lainnya. (*)

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Benua Bumi Secara Perlahan “Dikupas” Dari Bawah
Penelitian Baru Memecahkan Misteri “Gumpalan Dingin” Atlantik Berusia 100 Tahun.
Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Ungkap Alasannya: Saya Berprestasi
Pendiri BOBIBOS Ungkap Riset Bahan Bakar dari Jerami Terinspirasi Surat Yasin, Ini Maknanya
Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara
Bonus Atlet PON 2024 Cair, KONI Aceh: Terima kasih Mualem
Pertunjukan Tari Meusare–Sare Warnai Pendidikan Budaya Anak Usia Dini di Kota Jantho
Penggeledahan Rumah Direktur RSUD Dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:24 WIB

Ilmuwan Menemukan Benua Bumi Secara Perlahan “Dikupas” Dari Bawah

Sabtu, 15 November 2025 - 20:53 WIB

Penelitian Baru Memecahkan Misteri “Gumpalan Dingin” Atlantik Berusia 100 Tahun.

Sabtu, 15 November 2025 - 20:22 WIB

Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Ungkap Alasannya: Saya Berprestasi

Sabtu, 15 November 2025 - 19:51 WIB

Pendiri BOBIBOS Ungkap Riset Bahan Bakar dari Jerami Terinspirasi Surat Yasin, Ini Maknanya

Sabtu, 15 November 2025 - 17:46 WIB

Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 14:40 WIB

Pertunjukan Tari Meusare–Sare Warnai Pendidikan Budaya Anak Usia Dini di Kota Jantho

Sabtu, 15 November 2025 - 14:09 WIB

Penggeledahan Rumah Direktur RSUD Dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 12:05 WIB

Apakah Penantiannya Terlalu Lama Untuk Boneka 'KPop Demon Hunters'? Berikut beberapa alternatifnya

Berita Terbaru

Headline

Selidiki Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku Utara

Sabtu, 15 Nov 2025 - 17:46 WIB