NewsRoom.id -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) terancam didiskualifikasi terkait pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Adalah Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh yang melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga beserta 25 calon legislatif terkait laporan dana kampanye yang diduga dibuat-buat dan sengaja dibuat fiktif sehingga melanggar Pasal 496.497 UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. .
Sanksinya jelas dan tegas, ada hukuman penjara, denda, dan besar kemungkinan parpol terlapor juga didiskualifikasi, kata Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga sekaligus salah satu Pelapor Neko Wesha. Pawelloy. , dalam keterangannya, Sabtu (20/4).
Neko mengatakan, bau fiksi dan rekayasa semakin jelas setelah terungkapnya kesimpulan dan pendapat auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal yang material.
“Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.
Masyarakat dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kabupaten Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 tanggal 2 April 2024 melalui website resmi KPU Lingga https : //kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-report-dana- peserta kampanye pemilu 2024.
Dalam pengumuman yang dirilis KPU Lingga diketahui penerima Dana Kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga bernilai nol, nol pengeluaran, dan saldo nol.
“Mengingat banyaknya alat peraga kampanye yang ditemukan di Lingga, dan masih berlangsungnya kampanye Nasdem, maka patut diduga dana kampanye tersebut berasal dari dana klandestin, karena laporannya dibuat nihil, tidak diketahui penyumbangnya. Patut diduga bahwa ada dana tersembunyi yang tidak pernah dilaporkan dengan baik sesuai ketentuan undang-undang. “Kita tunggu kejujuran Partai Lingga Nasdem, dana kampanyenya dari mana?” jelas Neko lebih lanjut.
Sementara di bagian lain ditemukan adanya laporan jasa kampanye calon legislatif Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebesar Rp. 192 juta yang tidak pernah tercatat di rekening khusus dana kampanye Partai Lingga Nasdem.
Tak hanya itu, terungkap fakta lain, saldo awal pembukaan rekening khusus Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga hanya Rp 100 ribu dan tidak berubah hingga rekening resmi ditutup.
Melihat data dan fakta tersebut, Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, menilai Bawaslu Lingga tak perlu lagi ragu untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif yang dilaporkan kliennya. .
Menurut Abhan, seluruh elemen telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bukti yang cukup kuat, jelas, dan lengkap terkait pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem Lingga.
“Kami berharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dengan memeriksa melalui proses ajudikasi sehingga segera ada kepastian hukum atas laporan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Abhan, penyampaian hasil audit KAP dengan pendapat “Tidak Sesuai” pada laporan Dana Kampanye Partai Nasdem bisa menjadi bukti kuat untuk memutuskan persoalan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum mantan Bendahara Partai Nasdem Lingga, Encik Basri, optimistis Bawaslu Lingga akan mendapat laporan komprehensif mengenai perkara pidana dan pelanggaran administrasi.
“Fakta dan bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sudah sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus memantau dan mengawasi proses yang berjalan di Bawaslu Kabupaten Lingga agar bekerja profesional sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya. . menyimpulkan.
NewsRoom.id