NewsRoom.id -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan lima poin sikap pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024.
Awalnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, keputusan MK harus berdasarkan hukum yang jelas melalui penggunaan hati nurani.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi hendaknya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang sejati, kenegarawanan, berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, dan disiplin dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia selurus mungkin,” kata Hasto saat memimpin rapat. Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (22/4).
Hasto kemudian membacakan poin pertama PDIP terkait keputusan PHPU Pilpres 2024.
Berikut lima poin yang dibaca Hasto sebagai sikap resmi PDIP terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024:
Pertama, PDI Perjuangan menilai hakim MK tidak membuka ruang keadilan sejati, melupakan aturan etika dan moral, sehingga MK semakin memvalidasi Indonesia sebagai negara adidaya.
Konsekuensinya, Indonesia memasuki kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan beroperasinya Populisme Otoriter melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, PDI Perjuangan menganggap demokrasi di Indonesia hanya sebatas demokrasi prosedural.
Akibatnya, legitimasi kepemimpinan nasional di masa depan akan menghadapi permasalahan serius, terutama dengan berbagai permasalahan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
Ketiga, PDI Perjuangan mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pilpres 2024 yang dilakukan TSM, termasuk penggunaan sumber daya dan instrumen negara, akan semakin mewarnai penyelenggaraan pemilu mendatang, mengingat berbagai kecurangan Pilpres 2024 telah terjadi. dibiarkan begitu saja. akan cenderung diimplementasikan kembali dengan tingkat kerusakan nilai. demokrasi semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Keempat, meskipun Mahkamah Konstitusi gagal menjalankan fungsinya sebagai Benteng Konstitusi dan Benteng Demokrasi, mengingat sifat putusannya yang final dan berkesan, PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan akan terus memperjuangkannya. untuk mencapai tujuan ini. melindungi Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis. , jujur dan adil, serta berupaya memanfaatkan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN.
Kelima, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi dengan kedaulatan rakyat.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para profesor, cendekiawan, seniman dan tokoh budaya, serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan pemilu. Meyakini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan akan tercatat dalam sejarah, dan putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Karena kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe.
NewsRoom.id