KPK Tetapkan M Suryo Tersangka Korupsi DJKA

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melalui sumber Tempo.co, mengonfirmasi tentang status hukum Muhammad Suryo. “Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara dan sekarang ini masuk ke tahap penyidikan dengan Suryo berstatus tersangka,” ucap Tanak pada Jumat, 24 November 2023.

Rincian terkait dengan perkara tersebut dan tanggal penetapan Suryo sebagai tersangka belum dijelaskan secara detail oleh Tanak. Ketika ditanya tentang waktu penetapan tersangka, Tanak mengindikasikan bahwa dirinya tidak mengingat dengan pasti. “Saya lupa,” ungkapnya.

Adapun pencegahan Suryo untuk bepergian ke luar negeri, Tanak menyampaikan bahwa KPK sedang mengurus permohonan ke pihak imigrasi. “Proses administrasinya sedang dijalankan,” tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Suryo di lingkungan DJKA memerlukan pengusutan yang lebih dalam mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak. “Kami masih dalam tahap penyidikan. Tim jaksa akan mengumumkan perkembangan kasus ini,” kata Ali Fikri, Juru bicara KPK, pada Rabu, 8 November 2023.

KPK membantah bahwa ada penundaan dalam penyelesaian kasus suap yang menyeret Suryo, dimana ia disebut-sebut dalam dakwaan jaksa telah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto, direktur PT Istana Putra Agung.

Johanis Tanak menyatakan pada malam hari di gedung KPK, Senin, 6 November 2023, bahwa kebutuhan untuk memproses beragam pihak yang terlibat tidak berarti terdapat keengganan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Diky Anandya dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar bertindak objektif dan bertanggung jawab dalam kasus yang melibatkan Muhammad Suryo. Dia menegaskan apabila bukti awal yang ditemukan cukup, maka KPK tidak seharusnya menunda menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Diky mengemukakan hal itu pada tanggal 7 November 2023 dengan tujuan agar hukum tidak hanya dijadikan alat dalam konflik kepentingan, khususnya yang merujuk pada perselisihan antara Ketua KPK dan Kapolda Metro Jaya, yang dapat menciptakan anggapan buruk di mata publik.

Penulis : Louis BY

Editor : Nico Alp

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Autisme Terobosan: Para ilmuwan menemukan sirkuit otak di balik defisit perhatian sosial
Toys 'R' Us Got a Film
Disneyland Paris Collection Coperni mendarat di Printempemps New York
Quantum Leap: Ilmuwan Slash Atom Superposition Time dengan 10.000x
Superkonduktivitas Misteri: Para ilmuwan menantang teori perilaku elektron 50 tahun
Elon terdengar sangat tertekan setelah laba Tesla jatuh 71%
Masalah limbah media ritel memicu 'penghargaan' untuk praktik yang buruk
Garis pinggang Anda dapat memprediksi kanker lebih baik dari BMI

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:02 WIB

Autisme Terobosan: Para ilmuwan menemukan sirkuit otak di balik defisit perhatian sosial

Rabu, 23 April 2025 - 14:57 WIB

Toys 'R' Us Got a Film

Rabu, 23 April 2025 - 12:53 WIB

Disneyland Paris Collection Coperni mendarat di Printempemps New York

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

Quantum Leap: Ilmuwan Slash Atom Superposition Time dengan 10.000x

Rabu, 23 April 2025 - 10:50 WIB

Superkonduktivitas Misteri: Para ilmuwan menantang teori perilaku elektron 50 tahun

Rabu, 23 April 2025 - 07:13 WIB

Masalah limbah media ritel memicu 'penghargaan' untuk praktik yang buruk

Rabu, 23 April 2025 - 06:11 WIB

Garis pinggang Anda dapat memprediksi kanker lebih baik dari BMI

Rabu, 23 April 2025 - 05:09 WIB

Kebiasaan harian ini dapat memotong risiko kanker Anda sebesar 26%

Berita Terbaru

Headline

Toys 'R' Us Got a Film

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:57 WIB