Satres Narkoba Polres Purbalingga Tangkap Kurir Narkoba, Sabu 33,24 Gram Disita

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria pembawa sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di kawasan Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Tersangka yang ditangkap adalah S (44), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. “Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. .

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan seseorang mengendarai sepeda motor yang pergerakannya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. “Kami menemukan barang bukti 1 bungkus bubuk putih diduga sabu tergeletak di jalan, serta 18 bungkus di saku celana tersangka dan 1 bungkus di jok sepeda motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Ditemukan 30 paket, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu pipet kecil.

Total narkotika sabu yang disita sebanyak 50 paket dengan berat total 33,24 gram, ujarnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur dengan imbalan yang diberikan. Ia mengaku merasa pekerjaan serabutan saja tidak cukup untuk menghidupi seorang istri sehingga ia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari penyerahan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp. 25 ribu per paket dikirim ke suatu alamat. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu jenis tersebut.

Wakapolri menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran
Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar
Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat
Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat
Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:25 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:50 WIB

Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:48 WIB

Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:15 WIB

Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway

Berita Terbaru

Headline

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Kamis, 11 Des 2025 - 00:01 WIB

Headline

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:27 WIB

Headline

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Des 2025 - 20:25 WIB