Kisah PNS 28 Tahun Ikut Tabungan Perumahan, Saat Pensiun Hanya Dapat Rp 6,6 Juta

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putri (bukan nama sebenarnya), pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang saat itu bernama Bapertarum, hanya mendapat pencairan sebesar Rp6,6 juta dari 28 tahun kepesertaannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Program Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Setiap PNS wajib menyumbangkan sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai golongannya masing-masing, mulai dari Rp3.000 untuk Golongan I, Rp5.000 untuk Golongan II, Rp7.000 untuk Golongan III, dan Rp10.000 untuk Golongan IV.

Saat itu, nilai iuran yang dihimpun tidak bertambah hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Putri menuturkan, dirinya telah bekerja sebagai PNS sejak tahun 1996 dan mulai mendaftar menjadi peserta Taperum. Dia pensiun pada Januari 2024.

“Total tabungan saya di Tapera Rp 6.677.939. “Saya bekerja sebagai PNS sejak tahun 1996 dan bergabung dengan Taperum sejak saat itu,” kata Putri kepada Kumparan, Rabu (29/5).

Putri mengaku hingga saat ini ia belum bisa mencairkan tabungannya. “Karena saya harus menunggu 3 bulan untuk keanggotaan tidak aktif, maka kepesertaan saya yang aktif tercatat di Tapera pada Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan pada Agustus 2024,” kata Putri.

Pasca pembubaran Bapertarum-PNS pada tahun 2018, seluruh aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi selanjutnya dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai sisa awal Peserta Tapera dan Pensiunan PNS atau ahli waris langsungnya.

Putri menuturkan, biaya yang dibayarkannya saat menjadi peserta Taperum adalah Rp 10.000 per bulan. Lalu, ketika Anda menjadi peserta Tapera, porsi pemotongan iuran dari gaji Anda menjadi lebih besar.

“Tidak dijelaskan berapa besar manfaat pembangunan tahun 2020 untuk Tapera. Saya juga belum pernah menggunakan fasilitas Tapera,” kata Putri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

HKN ke-61, Pemerintah Aceh Fokus Bangun Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Mahfud MD Bantah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi
“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta
Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!
Misteri Beracun Danau Erie: Ilmuwan Akhirnya Mengidentifikasi Pelakunya
Apakah Prediksi Iklim Kita Salah? Kasus Plankton yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:49 WIB

HKN ke-61, Pemerintah Aceh Fokus Bangun Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 12 November 2025 - 12:18 WIB

Mahfud MD Bantah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Rabu, 12 November 2025 - 10:45 WIB

“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta

Rabu, 12 November 2025 - 10:14 WIB

Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?

Rabu, 12 November 2025 - 09:43 WIB

PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 12 November 2025 - 07:08 WIB

Misteri Beracun Danau Erie: Ilmuwan Akhirnya Mengidentifikasi Pelakunya

Rabu, 12 November 2025 - 06:36 WIB

Apakah Prediksi Iklim Kita Salah? Kasus Plankton yang Hilang

Rabu, 12 November 2025 - 05:34 WIB

Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu

Berita Terbaru