NewsRoom.id – Sungguh menyedihkan seorang ibu berinisial NKS (47), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tega membiarkan putri kandungnya berinisial HR (16) melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tak hanya itu, NKS juga merekam hubungan seksual putrinya hanya untuk memuaskan nafsunya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Dimana orang tua kandungnya merekam anaknya melakukan hubungan seksual dengan pacarnya di kos, kata Nicolas, Senin (20/5/2024).
Setelah diselidiki, Nicolas mengatakan hal itu dilakukan karena NKS tertarik dengan pacar putrinya.
Jadi motif merekam persetubuhan itu untuk memenuhi kebutuhan nafsu NKS.
“Kasus ini agak aneh karena sang ibu juga jatuh cinta dengan pacar anaknya. Latar belakangnya sang ibu juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya untuk kepuasan diri sang ibu, kata Nicolas.
Dalam kasus ini terungkap dampak hubungan seksual mengakibatkan HR hamil alias hamil.
“Anak dan pacarnya melakukan hubungan seksual di sebuah rumah kos (wilayah Kota Bekasi) dan akhirnya putrinya hamil,” jelasnya.
Nicolas kemudian mengatakan, janin dalam kandungan HR harus diaborsi oleh NKS.
NKS telah melakukan sejumlah upaya aborsi.
Namun kondisi janin selalu sehat alias berbagai cara tersebut belum berhasil.
“Sang ibu berusaha menggugurkan anak dalam kandungannya dengan berbagai cara, seperti membeli nanas muda dan sejenisnya, namun kandungan anak tersebut tetap kuat,” imbuhnya.
Melanjutkan usia kehamilannya yang sudah menginjak tujuh bulan, jelas Nicolas, NKS langsung meminta bantuan tersangka lainnya yakni perempuan berinisial N (55) untuk mencari obat aborsi.
N kemudian menerima pesanan tersebut dan langsung membeli obat dimaksud di kawasan Pasar Pramukq, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Setelah itu, janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.
“Sampai saat ini kami masih mencari penjual narkoba tersebut dan belum ditemukan dan penyelidikan masih berlangsung,” imbuhnya.
Nicolas mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoksisilin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), Kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), asam mefenamat 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah. tua. HR dan gaun bermotif bunga.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 dan/atau pasal 77 a dan/atau pasal 76 b juncto 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau “pasal 346 KUHP dan/atau pasal 531 KUHP,” tutupnya.
NewsRoom.id