NewsRoom.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan segera memblokir Telegram dan media sosial x (sebelumnya Twitter).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ancaman pemblokiran dari Kominfo untuk Telegram dan media sosial x menyusul banyaknya konten perjudian online hingga konten dewasa, asusila, atau pornografi di kedua platform media sosial tersebut.
Bahkan Telegram yang menurut Kominfo merupakan satu-satunya platform media sosial yang tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online, diberi waktu untuk segera berbenah, lalu bagaimana dengan media sosial x?
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Telegram merupakan satu-satunya platform digital yang saat ini tidak kooperatif dalam membantu pemerintah memberantas perjudian online.
“Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Catatan kawan, silahkan tulis di media.
Hanya Telegram yang tidak kooperatif, kata Budi, dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).
Sementara itu, pemblokiran media sosial X disusul dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk, yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila.
X mengumumkan keputusan ini pada akhir Mei 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu satu minggu kepada Telegram. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram untuk segera menghapus seluruh konten yang mengandung perjudian online.
Sementara itu, dalam surat kedua yang dikirimkan ke Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu satu minggu kepada platform tersebut untuk membersihkan konten yang mengandung perjudian online.
“Kemarin kami telepon Telegram dan kami sudah mengirimkan surat kedua untuk menindaklanjutinya.
Jadi ada yang tertunda, jumlahnya enam ratus dan harus segera kita selesaikan, kata Semuel seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu niat baik dari Telegram.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirimkan surat peringatan terakhir kepada Telegram jika tidak ingin diblokir.
Pengiriman surat peringatan tersebut merupakan mekanisme yang dilakukan pemerintah, dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan perjudian online.
“Kami masih memberi mereka waktu seminggu untuk merespons. Kita lihat setelah itu kita kirim lagi.
Itu yang terbaru di Telegram. “Ketiga kalinya diblokir,” kata Semuel.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memastikan memblokir X jika tetap mengizinkan konten pornografi
Tak hanya Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tengah mengkaji pemblokiran media sosial X menyusul kebijakan yang memperbolehkan konten pornografi di platform tersebut.
Nanti saya pelajari. Pasti diblokir kalau dibiarkan seperti ini. Makanya kita pelajari, katanya, dikutip Antara, Jumat.
Sementara itu, ia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan konten pornografi di X.
Diakui Semuel, peredaran konten pornografi di X sangat masif.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak platform bersedia menghapus konten dewasa agar ruang digital tetap sehat.
“Kami menulis ada konten pornografi, mohon dihapus.
Baca juga: Sederhana! Terjawab Kenapa Telegram Tidak Bisa Kirim Pesan, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
“Itu ratusan ribu di X, kita temukan banyak, paling banyak di sana,” imbuhnya.
Semuel mengungkapkan, pemerintah akan menindak tegas platform digital mana pun yang tidak mematuhi regulasi di Indonesia.
Ketika platform tidak mematuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, pemblokiran platform adalah langkah yang akan diambil.
Selain itu, pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, dan tidak hanya terfokus pada konten atau akun pengunggah konten saja.
“Kalau itu kebijakannya, maka mereka harus bersiap untuk hengkang.
Kita laksanakan aturan, pemerintah wajib menegakkan aturan. Jadi yang kita blokir itu X, saya tidak bisa blokir isinya, katanya.
Semuel menyatakan, jika platform X tidak mau mematuhi aturan terkait penghapusan konten pornografi, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh maka X ditutup.
Maaf, pengguna mulai bersiap untuk bermigrasi ke (platform media sosial) lain.
“Atau setidaknya mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, mumpung kita bebas,” ujarnya.
Kebijakan Media Sosial X mengenai Konten Dewasa atau Pornografi
Sekadar informasi, Social Media X atau Twitter telah resmi memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan penyebaran konten dewasa atau pornografi.
Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan memperbolehkan penggunanya berbagi konten seksual asalkan disukai pengguna lain yang melihatnya dan diberi label jelas.
“Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka,” tulis X dalam keterangannya.
X percaya bahwa konten dewasa yang menampilkan ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, adalah bentuk ekspresi artistik yang sah.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas,” lanjutnya.
Sebagai catatan, Twitter diketahui tidak pernah secara tegas melarang konten pornografi bagi penggunanya.
Aturan Konten Seksual Twitter
Dikutip dari laman X Help Center, perusahaan media sosial tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi pengguna anak-anak dan dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.
Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten.
“X melarang konten yang mendorong eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh,” tulisnya.
X juga tidak mengizinkan konten dewasa dibagikan di tempat yang terlihat, seperti foto profil atau header pengguna.
Berikut ciri-ciri konten yang termasuk dalam kategori tersebut:
– Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa
– Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual
– Gambar atau animasi dewasa, kartun, hentai, atau anime yang dihasilkan AI
– Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto bagian tubuh
– Terdapat perilaku seksual yang eksplisit, tersirat, atau simulasi yang bersifat seksual,
Pengguna yang ingin mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media di aplikasi, agar ada peringatan tentang konten yang akan diunggah.
Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.
Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak mau melihatnya juga bisa diatur melalui pengaturan media sosial.
Tak hanya konten dewasa, X juga memungkinkan penggunanya membagikan konten kekerasan yang berisi ucapan atau tindakan kekerasan.
Namun perlu diingat bahwa konten tersebut tidak bersifat vulgar, tidak menampilkan banyak darah, dan tidak mengandung kekerasan seksual.
Pengguna juga dilarang membagikan konten yang mengandung ancaman, hasutan, mengagung-agungkan sesuatu, atau menunjukkan keinginan untuk melakukan kekerasan.
NewsRoom.id