Hasto Blak-blakan Terkait Kasus Pemberitaan Palsu Kecurangan Pemilu di Polda Metro Jaya, Ternyata Jujur…

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.idSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya tidak mengenal pelapor yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Hasto diketahui diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saya sama sekali tidak kenal dia, kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. “Tadi ada nama yang mengangkat isu ini dan saya tidak kenal dia.

“Tapi saya hadir dan memberikan informasi terbaik sejujurnya,” jelas Hasto.

Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, antara lain Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Hasto menambahkan, dirinya akan membawa bukti-bukti dan berkas pendukung terkait pernyataan kecurangan pemilu.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Hasto akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi nasional saat diwawancara terkait pemilu. Dalam sesi wawancara, Hasto membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto Kristiyanto akan diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong. sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . .

Kasus ini terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Kasus ini dilaporkan Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB