Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang Deposit BI Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap pegawai salah satu bank di kawasan itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 1,5 miliar. untuk bermain judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus ini berhasil diungkap Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Perbuatan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia, kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) menitipkan Rp. 1,5 Miliar kepada Bank Maluku-Namlea Cabang Maluku Utara.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada bulan Desember 2022. Sejak disetorkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dijelaskannya, setiap bulannya pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti Rp. 100 juta, Rp. 200 juta ke BI setor Rp. 1,5 miliar telah habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat catatan palsu.

Pelaku mencatat dan mencatat perbuatannya, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uangnya masih ada. Setelah dicek, uang Rp. 1,5 miliar hilang,” ujarnya.

Hujtah mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut sudah diambil kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea Maluku Utara, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu normal,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” kata Hujrah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB