SYL divonis hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu dalam kasus dugaan korupsi pemberian uang paksa kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengatakan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Meyer.

Selain itu, kata Jaksa Penuntut Umum Meyer, pihaknya juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dollar AS dikurangi jumlah uang yang disita dan disita.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Jaksa Meyer.

Sebelumnya dalam dakwaan tersebut, SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementerian Pertanian didakwa melakukan penagihan uang kepada pejabat eselon I yang berasal dari pemotongan anggaran sebesar 20 persen pada masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020-2023, kemudian melakukan penagihan uang secara bersama-sama atau sharing kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

Pengumpulan uang tersebut disertai dengan ancaman, yaitu apabila terdakwa tidak menuruti permintaan terdakwa maka jabatannya akan diancam dan terdakwa dapat dimutasi atau diberhentikan. Dan apabila ada pejabat yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Total uang yang diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian melalui pemaksaan adalah sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tidak valid atas dasar apa pun!
Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung
Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi
Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK
10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan
Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 November 2025 - 03:50 WIB

Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 03:19 WIB

Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi

Sabtu, 15 November 2025 - 02:48 WIB

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 November 2025 - 02:17 WIB

Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Berita Terbaru

Headline

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:53 WIB

Headline

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 Nov 2025 - 02:48 WIB