NewsRoom.id – Dalam sidang putusan perkara etik terkait perbuatan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim sejak awal memang sudah menyasar korban yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.
Disebutkan pula, Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahkan Hasyim disebut-sebut rela mengubah aturan larangan menikah antarpenyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU), agar dirinya bisa mendekati wanita yang diincarnya.
“Terdakwa terbukti melakukan penyerangan sejak awal terhadap pelapor dan memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada pelapor,” kata Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik terkait perbuatan asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Terdakwa berupaya membangun hubungan kerja, namun di sisi lain, menyusupi kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya,” lanjutnya.
Kristiadi menjelaskan, dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Kerja KPU.
Di mana, Hasyim menghapus pasal terkait yang memuat larangan menikah, menikah siri, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatannya.
Kemudian diubah menjadi hanya melarang terikat ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.
Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP diketahui memberhentikan Hasyim dari jabatannya, karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
Hasyim Paksa Korban Berhubungan Seks
Dalam putusan persidangan, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya, disebutkan Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan seksual di salah satu hotel di Den Haag, Belanda saat berkunjung pada Oktober 2023 atau saat tahapan Pemilu 2024.
DKPP menyatakan hubungan seksual tersebut terjadi setelah CAT menolak.
Selain itu, Hasyim juga disebut-sebut berjanji akan menikahi CAT usai melakukan hubungan badan.
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan dan disarankan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
Atas kejadian tersebut, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti kasus Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pemecatan Hasyim Dianggap Langkah Tegas Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Direktur Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral Indonesia (DEEP), Neni Nur Hayati menilai keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dari jabatannya di KPU.
Putusan DKPP dinilai sebagai langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Apalagi, kasus yang menjerat Hasyim terkait dengan perbuatan asusila.
“Ini langkah tegas dan progresif yang diambil DKPP untuk menjaga integritas pemilu, khususnya terkait dengan tindakan asusila yang sangat merugikan korban dan mencederai lembaga penyelenggara pemilu,” kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu.
Neni mengatakan, putusan DKPP tersebut dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu lainnya di semua tingkatan, khususnya KPU, untuk tidak mempermainkan integritas pemilu.
Mengingat KPU telah menjadi aktor penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara.
Oleh karena itu, integritas pemilu perlu dijaga agar tidak semakin menyimpang dari moralitas dan etika.
“Saya juga berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk tidak main-main dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
NewsRoom.id