NewsRoom.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelembungan harga beras impor.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor mengatakan, jumlah beras yang diimpor sebanyak 2,2 juta ton dengan selisih harga Rp2,7 triliun.
“Harga tersebut jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan adanya indikasi praktik mark up,” kata Hari saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2024).
Hari menuturkan, pihaknya menerima data penawaran dari perusahaan Vietnam, Tan Long Group, yang menawarkan beras sebanyak 100.000 ton dengan harga 538 dolar Amerika Serikat (AS) per ton dengan skema free on board (FOB) dan 573 dolar AS per ton dengan skema cost, insurance, and freight (CIF).
Dalam skema FOB, biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh importir. Sementara itu, dalam skema CIF, biaya pengiriman hingga bongkar muat barang ditanggung oleh eksportir.
“Tan Long Group, itu juga yang kami (masukkan dalam laporan) sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam impor beras pada periode Januari hingga Mei,” kata Hari.
Hari kemudian memaparkan data perbandingan yang menunjukkan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengimpor beras lebih besar dibandingkan harga yang ditawarkan perusahaan di luar negeri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Maret 2024 pemerintah telah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton dengan nilai 371,60 juta dolar AS.
Dari data tersebut, diperoleh harga rata-rata beras impor Bulog sebesar 655 dolar AS per ton.
Bila dibandingkan dengan harga impor beras dengan skema FOB, yakni 573 dolar AS per ton, selisih harganya 82 dolar AS per ton.
Angka ini dikalikan dengan nilai 2,2 juta ton dan total perbedaan harga ditemukan sekitar 180,4 juta dolar AS.
“Jika menggunakan kurs Rp 15.000 per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun,” kata Hari.
Selain itu, pihaknya juga menduga Bapanas dan Bulog telah merugikan negara karena harus membayar denda kepada pelabuhan sebesar Rp294,5 miliar.
Kerugian tersebut terjadi lantaran 490.000 ton beras yang diimpor Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tertahan pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, beras tersebut terlambat dibongkar karena Bapanas mengharuskan Bulog menggunakan kontainer untuk mengangkut beras impor.
NewsRoom.id