NewsRoom.id -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menolak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur relaksasi impor.
Permintaan revisi ini disampaikan serikat buruh dari berbagai elemen saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Permendag tersebut dicabut, karena dinilai memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup besar di berbagai sektor industri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu mengaku telah memberikan sejumlah kelonggaran terkait kebijakan impor.
“Apa yang belum saya berikan? Ada yang tanya ke saya, yang demo minta (Permendagri dicabut), apa yang belum saya berikan? Pos perbatasan, saya sudah berikan batas, apa lagi?” tegas Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, partainya juga menaikkan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawa PMI, hingga persetujuan teknis (Pertek) untuk sejumlah produk.
“Semua sudah aku berikan padamu, apalagi yang belum aku berikan padamu?” tanya Zulhas lagi.
NewsRoom.id