NewsRoom.id –Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengklaim tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala dan kami menjamin bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari intervensi atau tekanan dari siapapun dan apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (4/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ade memastikan kasus tersebut akan segera dituntaskan. Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Kami menjamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara.
“Menetapkan Sdr. FB selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 orang saksi. Lengkap dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Kota Tangerang Selatan.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa data elektronik dan materi elektronik. Kemudian dokumen mata uang asing dalam denominasi SGD dan USD dari sejumlah gerai money changer dengan total nilai Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penyimpanan barang bukti di rumah dinas Menteri Pertanian yang memuat lembar disposisi pimpinan KPK. Penyitaan dilakukan terhadap pakaian, sepatu, dan peniti yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR dengan Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya adalah hard disk eksternal dari penyerahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. Hard disk ini berisi hasil ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah disita KPK, dan penyitaan LHKPN atas nama Firli periode 2019 hingga 2022.
Barang bukti lainnya berupa 21 unit telepon genggam, 17 unit akun email, 4 buah flashdisk, 2 buah mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote mobil tanpa kunci, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kunci gembok, dan satu buah gantungan kunci warna kuning berlogo KPK, serta sejumlah surat atau dokumen lainnya.
Firli didakwa dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
NewsRoom.id