Berhasil Telusuri Aset Bandar Narkoba, Polisi Sita Aset Senilai Rp432,20 Miliar Milik Fredy Pratama

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satgas Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.

Fredy Pratama yang merupakan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap dan Bareskrim Polri berhasil melacak pelakunya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset tersebut diperoleh saat proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

Total penyitaan aset jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar, kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers usai PMJ News, Senin (6/5/2024).

Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga menetapkan 60 anggota jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Terbaru, empat orang berada di laboratorium rahasia pembuatan obat atau laboratorium rahasia di Sunter, Jakarta Utara.

Total ada 60 tersangka yang ditangkap. Diantaranya ada empat tersangka kasus laboratorium ilegal di Sunter. Tahap 2 tersangkanya 45 orang, P-19 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan 14 orang, ujarnya.

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan kedua, yakni proses penyerahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Selain itu, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi penyidik ​​polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak. Rp 10 miliar plus sepertiganya.

Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Hamas berduka atas kematian pejabat Jihad Islam menyusul serangan Israel di Suriah
Robot Penyelamat DARPA: Mengubah Pemeliharaan Satelit di Luar Angkasa
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024 Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024
Kraven Films Ingin Anda Bersenang-senang
Merek Interior Inggris Membawa Kegembiraan Kembali ke Rumah
Rahasia Molekul Kehidupan yang Paling Penting: Ilmuwan Mengungkap Anomali Air yang Misterius
Layanan air dan sanitasi di Khan Yunis terganggu karena kehabisan bahan bakar
Fosilisasi Vulkanik: Apakah 'Peristiwa Pompeii' Benar-benar Melestarikan Dinosaurus Paling Murni di Dunia?

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 16:27 WIB

Hamas berduka atas kematian pejabat Jihad Islam menyusul serangan Israel di Suriah

Minggu, 17 November 2024 - 15:24 WIB

Robot Penyelamat DARPA: Mengubah Pemeliharaan Satelit di Luar Angkasa

Minggu, 17 November 2024 - 14:22 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024 Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Minggu, 17 November 2024 - 12:17 WIB

Kraven Films Ingin Anda Bersenang-senang

Minggu, 17 November 2024 - 10:44 WIB

Merek Interior Inggris Membawa Kegembiraan Kembali ke Rumah

Minggu, 17 November 2024 - 08:40 WIB

Layanan air dan sanitasi di Khan Yunis terganggu karena kehabisan bahan bakar

Minggu, 17 November 2024 - 07:38 WIB

Fosilisasi Vulkanik: Apakah 'Peristiwa Pompeii' Benar-benar Melestarikan Dinosaurus Paling Murni di Dunia?

Minggu, 17 November 2024 - 06:36 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia dan Selandia Baru Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara Indonesia dan Selandia Baru Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara

Berita Terbaru

Headline

Kraven Films Ingin Anda Bersenang-senang

Minggu, 17 Nov 2024 - 12:17 WIB

Headline

Merek Interior Inggris Membawa Kegembiraan Kembali ke Rumah

Minggu, 17 Nov 2024 - 10:44 WIB