NewsRoom.id – Kementerian Luar Negeri Bahama mengumumkan bahwa negaranya telah resmi memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk bebas menentukan status politik mereka. Palestina juga bebas melakukan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
Jumlah negara yang mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB belakangan ini semakin bertambah seiring dengan diberikannya keanggotaan penuh Palestina di PBB. Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam debat dan organisasi PBB tetapi tanpa memberikan suara.
Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB. Sebuah resolusi Dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia atau Tiongkok, untuk dapat disahkan.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id