NewsRoom.id -Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa tahun pertama Sekolah Kelautan (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19), yang tewas di kampus, Jumat (3/5).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka utama pengeroyokan, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan senior korban.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan berlebihan ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5).
Ketiga tersangka berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihaknya telah mengajukan perkara dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban.
Para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman. dengan hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
NewsRoom.id