NewsRoom.id – Perwira tinggi Mabes Polri tiba-tiba turun gunung menemui Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan di tengah kisruh kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Khusus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro diduga bertemu dengan Kombes Surawan di Polda Jabar, Senin (3/6/2024) sore.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam pertemuan kurang lebih dua jam itu, belum ada pernyataan khusus yang disampaikan Brigjen Djuhandhani.
Dari pantauan di Polda Jabar, Brigjen Djuhandhani tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan berangkat sekitar pukul 16.00 WIB.
Brigjen Djuhandhani yang mengenakan kemeja putih baru saja berpapasan dengan wartawan yang menunggunya di luar gedung.
Saat dikonfirmasi keberadaannya di Polda Jabar, Djuhandhani hanya melambaikan tangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Selain itu, saat dimintai keterangan terkait rencana pemeriksaan Rudiana, ayah Eky, Djuhandhani bungkam. Bahkan, kasus pembunuhan Vina dan Eky terus menyedot perhatian publik.
Bahkan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus kepada Polri untuk mengungkap kasus ini. Presiden Jokowi meminta tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Polda Jabar bungkam soal rekaman CCTV pembunuhan Vina. Polda Jabar masih enggan mengomentari tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Ekky di Cirebon pada 2016.
Mereka kini fokus mengusut kasus buronan tersangka yang diungkap Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham mengaku enggan berkomentar terkait tangkapan layar rekaman video CCTV yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia mengatakan jika ditemukan perkembangan akan segera dikomunikasikan kepada masyarakat.
Nanti kalau ada hasil perkembangan terakhir, kami akan buat pernyataan atau konferensi pers, ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina Hotman Paris di akun media sosialnya.
Mereka meyakini CCTV tersebut bisa dijadikan barang bukti jika dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun jika tidak maka tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film tentang kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari.
Warganet menyoroti tiga pelaku yang masih buron selama kurang lebih delapan tahun. Polisi kemudian bergerak mengusut kasus tersebut dan akhirnya menangkap salah satu dari tiga buronan pelaku, yakni Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron sudah dikoreksi polisi sehingga buronan hanya tinggal satu yakni Pegi.
Delapan terpidana lainnya telah divonis penjara, yakni tujuh orang divonis penjara seumur hidup dan satu orang di bawah umur divonis 8 tahun dan sudah bebas.
Namun Pegi Setiawan membantah membunuh Vina dan Eky. Hal serupa juga diungkapkan sejumlah teman dan kerabat bahwa Pegi bukanlah pelakunya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan satu orang tersangka yang sebelumnya merupakan DPO, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengungkap peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam pembunuhan Vina dan Eky. Sedangkan Pegi Setiawan awalnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dijelaskannya, Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan kepada pelaku lainnya untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 20 Mei 2024, kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 adalah memerintahkan dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu, kata Kompol Jules Abraham, Minggu. . (26/5/2024).
Lebih lanjut Jules Abraham mengatakan, pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dijelaskannya, usai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke sebuah lahan kosong.
Polisi mengatakan Pegi kemudian memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara memukulnya menggunakan balok kayu. Usai dibunuh, korban Vina dan Rizky dibawa kembali oleh pelaku ke lokasi semula yakni jalan layang.
Modus yang dilakukan dalam melakukan tindak pidana ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak kekerasan, pemaksaan terhadap anak untuk melakukan hubungan badan dengan korban atas nama Rizky dan atas nama Vina, dengan menggunakan alat berupa alat kelamin. . kayu, batu, dan senjata tajam hingga meninggal,” kata Jules.
Atas perbuatannya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Undang-undang dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. hidup dan maksimal 20 tahun,” tegasnya
NewsRoom.id