NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap temuan terkini dari kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Penyidik menemukan mobil diduga milik mantan calon legislatif PDIP itu terparkir di Kompleks Perumahan Thamrin, Jakarta pada 25 Juni 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tribun memperoleh foto mobil yang diduga milik Harun Masiku.
Mobil tersebut adalah Toyota Camry tipe V dengan mesin 2.400 cc.
Dilihat dari mobilnya, Toyota Camry yang diduga milik Harun Masiku merupakan generasi kelima yang dirilis antara tahun 2002 hingga 2006.
Mobil hitam tersebut memiliki plat nomor B 8351 WB dengan masa berlaku yang berakhir pada tahun 2021.
Tribun mencoba menelusuri kepemilikan pelat nomor tersebut melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, data tersebut tidak ditemukan.
Berdasarkan foto, bagian depan Toyota Camry tampak bersih, tetapi pada foto kedua yang menampilkan bagian belakang mobil, tampak tertutup debu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru terkait pencarian mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Nawawi mengatakan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.
“Apa yang kami temukan tadi, kemarin kami menemukan mobil-mobil yang sudah terparkir bertahun-tahun. Mungkin itu saja yang kami dapatkan,” kata Nawawi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil yang digunakan Harun Masiku ditemukan di Kompleks Perumahan Thamrin, Jakarta pada 25 Juni 2024.
Mobil itu telah diparkir di lokasi itu selama sekitar dua tahun.
“Sudah diparkir selama dua tahun,” katanya.
Asep menambahkan, di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.
“Di dalam mobil tersebut ditemukan dokumen-dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep.
Sekadar informasi, Harun Masiku kini sudah berstatus buron selama empat tahun atau sejak 2020.
Ia melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Dalam pengembangan kasus ini, komisi antirasuah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Menanggapi penemuan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan kader PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
“Jadi dengan Harun Masiku, pertanyaan tadi, saya tidak tahu dia di mana, itu ranah KPK,” kata Hasto.
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Hasto mengklaim Harun Masiku merupakan korban putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hak penuh kepada partai untuk menentukan perolehan suara dan penggantian anggota DPR.
“Beliau adalah sosok yang benar-benar menjadi korban putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan legalitas bagi Harun Masiku untuk dilantik menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Hasto menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PDIP melalui mekanisme internal memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti calon legislatif (caleg) terpilih Nazarudin Kiemas karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Waktu itu yang kita lihat itu dia, sekolah ekonomi dari Inggris, nah di situ. Jadi kemudian kita kasih pilihan ke situ, tapi legalitasnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
NewsRoom.id