Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pemerintah mempercepat penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik dalam rangka memenuhi hak-hak dasar masyarakat untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terkait penyakit yang ditularkan melalui air, menurunkan prevalensi dan mencegah penyakit yang ditularkan melalui air. kejadian mereka. pengerdilandan mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat. Inpres ini juga merupakan upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Pembangunan berkelanjutan Target (SDGs).
Inpres yang dapat diakses di website Sekretariat JDIH ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah. Kepada jajaran tersebut, Presiden memerintahkan agar melakukan langkah-langkah yang terkoordinasi dan terpadu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. mempercepat penyediaan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik melalui:
A. perluasan jaringan pipa yang dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), terutama melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; Dan
B. penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik lokal (SPALD-S) dari pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT);
2. merencanakan dan memberikan kesiapan teknis dan non teknis, meliputi kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan masyarakat terhadap kegiatan percepatan penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik;
3. mengembangkan kebijakan, program dan kegiatan yang berkelanjutan untuk mempercepat penyediaan air minum dan jasa pengelolaan air limbah domestik;
4. memantau, mengevaluasi, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik; Dan
5. Melakukan upaya penyelesaian hambatan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik.
Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada setiap tingkatan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan layanan pengelolaan air minum dan air limbah domestik.
“Dukung penuh tanggung jawab dan sinergi dalam pelaksanaan Inpres ini,” tegas Presiden dalam Inpres 1/2024.
Presiden menyatakan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
“Inpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang diterbitkan pada 29 Januari 2024. (DAN)
NewsRoom.id