– Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan Lippo Group terus berkecamuk.
Tak gentar dengan Jusuf Kalla, PT GMTD mengklaim tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diperoleh melalui pembelian secara sah.
Berbeda dengan klaim Jusuf Kalla yang menyebut lahan seluas 16,4 hektare dicaplok PT GMTD.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk melalui jual beli pada tahun 1991-1998.
Hal ini berdasarkan proses pembelian dan pembebasan tanah yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998, kata Ali Said, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan tanah dilakukan berdasarkan hak tunggal dan kewenangan resmi yang ada saat itu.
Berdasarkan hak tunggal dan kewenangan resmi saat itu, PT GMTD Tbk akan mengakuisisi, membeli dan mengelola tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga, ujarnya.
Untuk itu, Ali Said menegaskan, siapa pun pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut akan dinyatakan tidak sah.
“Dengan demikian, siapa pun yang mengaku mempunyai hak atas tanah dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau perolehan tanah, khususnya pada periode 1991-1998, adalah tidak sah, tidak mempunyai dasar hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, saat itu satu-satunya pihak yang sah dan berhak melakukan pengadaan atau transaksi tanah adalah PT GMTD Tbk.
Ia juga mengungkapkan, dalam sebulan terakhir di lahan seluas 16 hektare yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk, terlihat adanya upaya perambahan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak-pihak tertentu.
Kasus dugaan pembobolan ini juga telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Mabes Polri.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk meminta perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai permasalahan ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
NewsRoom.id









