OJK Blokir 5.000 Rekening Usai Judi Online

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dalam upaya memberantas peredaran dana aktivitas perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5000 akun yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, setelah mendapat daftar akun yang diduga terlibat perjudian online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saat kami menerima daftar akun yang kami duga digunakan atau dijadikan bagian dari aktivitas perjudian online, kami langsung memblokirnya. Jumlahnya sekitar 5.000 akun dalam beberapa bulan terakhir, kata Mahendra di Istana Kepresidenan. Jakarta, Kamis (18/4).

Mahendra mengatakan, akun tersebut masih dibekukan menunggu keputusan hukum.

Saat ini OJK sendiri telah menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, dan perbankan untuk memberantas perjudian online di Tanah Air.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. , yaitu Rp 327 triliun selama tahun 2023.

Menurut Menkominfo, peredaran uang dari perjudian online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.

Sebelumnya sempat dibahas, berdasarkan data PPATK, omzetnya sekitar Rp 327 triliun. Itu rupiah. Itu hanya di Indonesia, kata Budi, dikutip Jumat (19/4).

Menyikapi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri, kata Budi, telah memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas perjudian online.

Keputusan minggu ini adalah memutuskan langkah-langkah pembentukan gugus tugas terpadu dalam rangka pemberantasan perjudian online. Nanti terserah Kementerian/Lembaga, semuanya. Holistik, jelasnya.

Menurut Budi, pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor antara lain Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, OJK, Polri, dan Kejaksaan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT
Empat mahasiswa Sukabumi tewas tertimpa tembok kolam, terdengar teriakan warga
Pak Luthfi dan saya adalah teman lama
Kejaksaan Agung belum menetapkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja
Pertemuan Menghadapi Peningkatan Pengawasan seiring Kekhawatiran Indonesia dan Vietnam
Turkiye Siap Berkolaborasi dengan Elon Musk dalam Teknologi, Kata Erdogan – NewsRoom.id
“Hasil Luar Biasa” – Ilmuwan Mengungkap Rahasia Misterius Tengkorak Lumba-lumba Berusia 22 Juta Tahun
Jika dibandingkan memang tidak sama

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:32 WIB

McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT

Jumat, 15 November 2024 - 21:01 WIB

Empat mahasiswa Sukabumi tewas tertimpa tembok kolam, terdengar teriakan warga

Jumat, 15 November 2024 - 20:30 WIB

Pak Luthfi dan saya adalah teman lama

Jumat, 15 November 2024 - 19:59 WIB

Kejaksaan Agung belum menetapkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja

Jumat, 15 November 2024 - 19:28 WIB

Pertemuan Menghadapi Peningkatan Pengawasan seiring Kekhawatiran Indonesia dan Vietnam

Jumat, 15 November 2024 - 18:26 WIB

“Hasil Luar Biasa” – Ilmuwan Mengungkap Rahasia Misterius Tengkorak Lumba-lumba Berusia 22 Juta Tahun

Jumat, 15 November 2024 - 17:55 WIB

Jika dibandingkan memang tidak sama

Jumat, 15 November 2024 - 17:24 WIB

Kelaparan di Gaza: Senjata Israel

Berita Terbaru

Headline

McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT

Jumat, 15 Nov 2024 - 21:32 WIB

Headline

Pak Luthfi dan saya adalah teman lama

Jumat, 15 Nov 2024 - 20:30 WIB