NewsRoom.id – Amicus curiae atau teman permohonan pengadilan dianggap cacat karena pengajuan yang dilakukan politisi terkesan disamarkan oleh kemauan rakyat atau masyarakat sipil.
“Awalnya dengan adanya pengajuan amicus curiae dari kelompok independen seperti tokoh masyarakat, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa dan asosiasi, masyarakat sangat optimis dengan banyaknya pihak yang memberikan masukan dari masyarakat,” ujar Direktur. Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, kata Saiful, setelah banyak kelompok yang terafiliasi dengan partai politik, amicus curiae dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rusak dan kehilangan makna.
Kawan MK dirugikan karena dianggap tidak netral lagi, seperti Megawati misalnya yang merupakan Ketua Umum PDIP. Seharusnya Megawati tidak perlu mengajukan amicus curiae agar dianggap benar-benar perdata. Menurut saya, masyarakat campur aduk saat Megawati mengusulkannya karena masih terafiliasi dengan partai politik, jelas Saiful.
Seharusnya akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menyampaikan pengajuan amicus curiae dari kelompok yang benar-benar independen, bukan dari pengurus atau kader partai politik.
Jadi, kalau seperti sekarang, Hakim Konstitusi juga akan takut disangka lebih tunduk pada partai politik tertentu ketika harus mengikuti rekomendasi atau masukan masyarakat. Mengingat amicus curiae yang disampaikan sebenarnya tidak berasal dari kalangan yang benar-benar netral.
Amicus curiae terkesan politis karena diajukan juga oleh partai politik, apalagi yang bersangkutan juga merupakan pendukung Pilpres 2024, pungkas Saiful.
NewsRoom.id