NewsRoom.id -Masyarakat cemas menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran membacakan sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kecenderungan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta agar pemilu diulang dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto didiskualifikasi -Gibran Rakabuming Raka.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Prediksi tersebut didasarkan pada mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun fakta-fakta yang dibacakan hakim MK sebagaimana perkembangan yang terjadi sebelum Pilpres, pada saat Pilpres, dan setelah penghitungan suara, kata Andi kepada wartawan. Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Pengamat Politik Universitas Nasional ini menilai hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus sengketa pemilu presiden dengan seadil-adilnya, sepanjang tidak terpengaruh oleh intervensi dan tekanan yang mungkin dilakukan pihak berwenang.
“Dibutuhkan keberanian bak Tuhan dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa pemilu presiden,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara perselisihan pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
NewsRoom.id